PERISTIWA

Polda Jabar Libatkan Intelejen Bongkar Keterkaitan Miras Garut-Sumedang

DSC_0210_0001

Gapura Garut ,- Darurat Miras, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan mengatakan akan menggandeng pihak intelejen dalam mengungkap keterkaitan kasus miras oplosan  Cherrybelle di Kabupaten Garut dan Sumedang guna mendapatkan titik terang karena hampir dalam waktu yang bersamaan peristiwa tersebut terjadi.

Namun sejauh ini menurut Kapolda pihak penyidik kepolisian belum menemukan indikasi adanya kaitan antara kasus miras oplosan Garut dengan Sumedang meski sama-sama merenggut banyak korban jiwa.

“Kita akan bekerjasama dengan intelejen untuk mengungkapnya. Sementara kasusnya masih sendiri-sendiri. Karena terjadi bersamaan, muncul sebuah pertanyaan apakah kasus ini berkaitan. Itulah makanya yang sedang kita dalami,” kata Iriawan, di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014).

Pendalaman kasus tersebut dilakukan juga untuk menjawab pertanyaan apakah miras oplosan yang diminum para korban di dua daerah tersebut berasal dari satu tempat atau dibuat masing-masing dengan bahan dan takaran yang sama, semuanya masih perlu pendalaman.

“Miras oplosan ini murni handmade, produksi rumahan. Bukan produksi pabrik. Adanya kandungan metanol dan obat nyamuk serta bahan lain buktinya. Selain itu, kalau tidak ada kandungan metanol dan obat nyamuk, mungkin dampaknya tidak akan sampai membahayakan jiwa. Kata dokter atau ahli medis, Metanol merusak lambung, obat nyamuk merusak saraf otak. Masyarakat tidak tahu bahaya ini,” jelasnya.

Kapolda juga mempertanyakan keberadaan toko-toko penjualan bahan kimia seperti metanol dan spirtus karena bahan-bahan metanol dan spirtus yang semestinya dipergunakan untuk kebutuhan produksi atau pabrik namun kenyataanya bisa tersebar bebas di masyarakat.

“Siapa yang membeli bahan kimia ini, siapa juga toko yang menjualnya. Seharusnya toko kimia ini hanya menjual bahan itu ke pihak untuk keperluan industri. Karena ada aturannya. Penjualan bahan-bahan seperti ini harus dilengkapi surat-surat resmi. Ini juga akan kami dalami,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah mengamankan empat dari lima tersangka kasus miras oplosan di Kabupaten Garut dan Sumedang. Satu orang tersangka masuk ke dalam DPO dan diduga lari ke Pulau Sumatera.

Menurut kapolda, para tersangka akan dijerat Pasal 204 KUHP, Pasal 146 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *