PERISTIWA

BNN Kabupaten Garut Bekuk Sindikat Pengedar Ganja

Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Widayati saat menunjukan para tersangka, Jumat (2/1/2014) foto jmb
Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Widayati saat menunjukan para tersangka, Jumat (2/1/2014) foto jmb

Gapura Garut ,- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, Jawa Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka anggota jaringan sindikat bandar Narkoba jenis ganja yang ditangkap dari sejumlah lokasi yang berbeda. ketiganya beriniasial IL, B, dan W.

Dari tangah tersangka petugas menyita sejumlah paket ganja kering siap edar serta beberapa paket lainya sudah berada ditangan pengedar diantaranya diperoleh dari seseorang bernama IL warga Kampung Ranca Hayam, Desa Mekarsari, kecamatan Cibalong.

“Kami mengembangkan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka IL  didepan Alfamart dikampung Kiara Kohok,  Kecamatan Cikelet yang bersangkutan diduga sedang melakukan transaksi jual beli paket ganja ukuran kecil terbungkus koran, seharga Rp. 60 ribu perpaketnya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan delapan paket ganja siap edar”. Kata AKBP Widayati Kepala BNN Kabupaten Garut, Jumat (2/1/2014).

Dari penangkapan  tersebut lanjut Widayati , pihaknya terus melakukan pengembangan diperoleh petunjuk kepada seseorang berinisial Y, namun yang bersangkutan berhasil lolos dari sergapan petugas hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan dinyatakan (DPO).

“Dalam pengembangan dari penangkapan IL petugas sempat menjemput tersangka Y namun saat dilakukan penangkapan tersangka kabur dengan menubrukan dirinya kekaca rumahnya hingga pecah berantakan. Dari rumah Y petugas hanya berhasil meminta keterangan istrinya Y dimana dari keterangan tersebut akhirnya diperoleh informasi bahwa barang haram itu berasal dari Wawan, Alias Ridwan alias Mahrom”. paparnya.

Widayati menambahkan, akhirnya petugas BNN kabupaten Garut berhasil menagkap tersangka bandar pengedar ganja tersebut bernama Wawan alias Ridwan, alias Mahrom warga kampung Barujaya, Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet.

“dari tangan para tersangka kami berhasil mengamankan sejumlah paket ganja seberat 1,6 Kilogram yang terbagi dalam paket-peket kecil terbungkus koran siap edar serta dua buah handphone, uang tunai sebesar 336 ribu rupiah serta para tersangka sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengknsumsi narkoba jenis ganja”. Imbuhnya.

Bagi para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 111 samapai dengan 114 dengan pidana kurungan penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda 10 Miliar rupiah.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *