PERISTIWA

Menolak Dipindah Ratusan Kios di Alun- Alun Malangbong Ditutup

Petugas dan sejumlah pedagang berkerumun dilokasi bangunan yang telah disegel petugas Pop PP, Foto Niken
Petugas dan sejumlah pedagang berkerumun dilokasi bangunan yang telah disegel petugas Pop PP, Foto Niken

Gapura Garut ,- Meski masih ada penolakan dari para pedagang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akhirnya menutup ratusan kios di Alun-Alun Kecamatan Malangbong. Penutupan dilakukan karena fungsi kawasan tersebut akan dikembalikan sebagai lahan terbuka untuk kegiatan masyarakat.

Para pedagang beralasan penolakan pemindahan mereka karena lokasi yang telah disediakan pemerintah di lantai dua bangunan pasar Malangbong dinilai masih kurang memadai untuk berjualan.

“Tempat yang disediakan pemerintah itu kurang representatif untuk berjualan. Apalagi, tempatnya di dalam bangunan yang harus naik tangga. Saya sakit jika harus terus naik turun tangga,” tutur seorang pedagang pakaian, Tuti Alawiyah, 53, kemarin.

Seorang pedagang lainnya yaitu Endang Badrudin (45)  pedagang sepatu juga menyampaikan penolakan yang sama. Ia mengaku sejauh ini bersama beberapa pedagang lain selalu membayar retribusi dan uang sampah kepada pemerintah, melalui UPTD Pasar Malangbong.

“Lagipula pemerintah belum menuntaskan proses pembenahan pasar baru yang di atas. Janji bupati waktu dulu kan pedagang akan dipindah, kalau semua sudah dibenahi. Lalu kenapa kami dipindah sekarang,” tanyanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Garut Suherman menjelaskan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pedagang, untuk mengosongkan kawasan alun-alun sejak satu minggu yang lalu. Para PKL harus pindah dan mengisi tempat yang telah disediakan pemerintah.

“Pemerintah sudah menyiapkan tempat berjualan. Tempatnya sudah selesai dan bisa ditempati. Selama ini alun-alun (Malangbong) telah digunakan hal-hal yang tidak semestinya. Makanya harus ditertibkan. Pemberitahuan sudah dilakukan sejak satu minggu yang lalu,” jelasnya.

Para pedagang di kawasan Alun-Alun Malangbong diberi waktu dua hari untuk segera memindahkan aktifitas mereka ke lokasi baru. Bila dalam watu dua hari ini yang sudah diberikan para pedagang tetap bertahan, pemerintah tidak akan segan-segan untuk membongkar paksa kios mereka.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *