HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

OMG, Baru Dilantik Sekretaris Dispora Garut Ditahan Mabes Polri

Gapura Garut,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut belum menerima informasi terkait ditahannya Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, Entik Karyana, oleh Mabes Polri. Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Garut, Undang Syarifudin, mengatakan pemerintah belum mendapat informasi terkait penangkapan itu.

“Dari tadi malam sampai saat ini saya bersama pak bupati, belum menerima kabar itu. Sejauh ini tidak ada pembahasan apapun mengenai pak Entik,” kata Undang, Sabtu (10/1/2015).

Undang menambahkan pihaknya belum bisa berkomentar mengenai kasus mantan Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan (Disdik) Garut tersebut. Sebelum dikabarkan ditahan polisi, pejabat eselon III itu dilantik Bupati Garut Rudy Gunawan menjadi Sekretaris Dispora Garut, dari jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Bappeda Garut pada Selasa 6 Januari 2015 lalu.

“Saya akan konfirmasikan dahulu dengan pak bupati untuk hal ini,” ujarnya.

Seperti Pemkab Garut, jajaran Polres Garut pun tidak mengetahui bila tersangka kasus pengadaan buku di tahun 2010 itu akhirnya ditahan. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima koordinasi dari Mabes Polri.

“Tidak ada kewajiban bagi aparat kepolisian yang akan melakukan penahanan kepada aparat di daerah. Kasus itu ditangani langsung oleh Mabes Polri, jadi bila dari sana melakukan penahanan, memang tidak wajib memberitahu atau berkoordinasi dengan polisi wilayah setempat. Sama halnya ketika kami menangkap tersangka di daerah lain, kami tak perlu koordinasi dengan polisi di wilayah itu. Tangkap ya tangkap saja. Untuk kasus ini, kami memang tidak mengetahui,” jelasnya.

Ikut dilantiknya Entik bersama ke-58 pejabat eselon III Selasa lalu oleh bupati sempat menuai reaksi di masyarakat. Sekjen Garut Governance Watch Dedi Rosadi mengatakan, dilantiknya Entik untuk menempati sebuah jabatan baru merupakan bukti Pemkab Garut tidak menjalankan UU ASN No 5 Tahun 2014 dan Permen No 13 Tahun 2014.

“UU ASN berikut Permen No 13 Tahun 2014 tidak dijalankan pemkab. Dalam UU itu jelas tertera ada panitia seleksi dan hal lain terkait dengan rekam jejak dari seseorang yang akan dilantik. Kita semua tahu rekam jejak Entik. Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus tindak pidana korupsi. Tapi kenapa dilantik dan menempati posisi baru,” kata Dedi.

Lembaga anti korupsi di Garut ini pun mendesak agar DPRD Kabupaten Garut segera bertindak. Sebab dia menilai pihak legislatif tak mungkin tidak mengetahui perihal masalah ini.

“Harusnya dewan tahu, siapa Entik. Apa kasusnya. Ketika bupati melantik Entik, mestinya dewan memanggil bupati untuk memintai penjelasan kenapa seorang tersangka bisa dilantik. Dewan pun seharusnya mengerti akan pelanggaran dari tidak dilaksanakannya UU ASN ini. Kami mendesak agar DPRD Garut membuat laporan ke kementrian terkait pelanggaran pemkab itu,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan digunakannya asas praduga tak bersalah oleh Pemkab Garut sebagai alasan pelantikan Entik, dia mengaku hal tersebut wajar. Namun pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat di dalamnya.

“Sah-sah saja bila menggunakan asas praduga tak bersalah. Tapi demi menjaga kepentingan masyarakat, sebaiknya penempatan orang-orang yang bermasalah ditunda dulu sampai yang bersangkutan itu dinyatakan benar-benar bersih atau bagaimana. Bukan hanya Entik saja, sebab di Garut ini masih banyak pejabat lain yang setara dengan Entik untuk menempati jabatan itu,” tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Iman Alirahman menjelaskan, hingga kini belum ada aturan yang mengatur hal terkait kepegawaian dari seseorang pejabat bila dalam status tersangka. Oleh karenanya, Pemkab Garut tidak bisa melakukan tindakan apapun terkait pelantikan yang dialami Entik ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Entik ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2010 lalu. Dia diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik SMP dengan pagu anggaran Rp7,735 miliar saat masih menjadi Kabid Dikmen di Disdik Garut. BRO***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *