PERISTIWA

Ratusan Korban Mandalawangi Keluhkan Status Tanah Relokasi

Gapura Garut ,- Sebanyak 359 Kepala Keluarga (KK) di Desa Karangmulya, Kecamatan Kadungora, yang menjadi korban longsor Gunung Mandalawangi pada 2003 silam dihantui rasa cemas. Kekhawatiran ini disebabkan karena tempat relokasi warga di Kampung Pasir Pogor dan Cipurut Campaka, bukan merupakan tanah milik mereka.

Meski telah diusulkan oleh pemerintah di tingkat desa, hingga kini mereka belum mengantongi surat administrasi pertanahan. Alhasil, warga pun ketakutan bila mereka sewaktu-waktu terusir dari tanah relokasi tersebut.

Pjs Kepala Desa Karangmulya, Ahmad Saepudin, mengatakan, dirinya sering mendatangi warga Kampung Pasirpogor dan Kampung Cipurut Campaka, agar mereka segera mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Menurut Ahmad, SPPT merupakan syarat utama agar akta tanah dan sertifikat tanah diterbitkan.

“Pihak Desa Karangmulya sejak tak henti untuk mengusulkan agar masyarakat di dua kampung itu segera mendapatkan SPPT. Tapi entah mengapa, hingga saat ini SPPT itu belum juga turun. Sekarang warga cemas karena menempati lahan yang bukan miliknya. Mereka takut diusir sewaktu-waktu nanti,” kata Ahmad, kemarin.

Masalah tersebut setidaknya menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga. Pasalnya, warga korban longsor Gunung Mandalawangi lain yang menempati tempat relokasi di wilayah Desa Mandalasari, telah mendapat SPPT pada 2012 lalu.

“Korban yang mendapat tempat di wilayah Desa Mandalasari sudah menerima SPPT. Bahkan beberapa diantaranya telah memiliki akta tanah. Ini membuat pertanyaan muncul di kalangan warga sesama korban longsor Gunung Mandalawngi, yaitu mereka  yang menempati Kampung Pasir Pogor dan Cipurut Campaka di Desa Karangmulya. Warga yang menempati tanah relokasi di desa kami sama sekali belum dapat SPPT berbeda dengan dengan di Desa Mandalasari,” bebernya.

Dia sendiri merasa heran dengan perbedaan tersebut. Padahal, relokasi para korban ini sama-sama dilakukan serentak di 2004 lalu.

“Begitu pula saat pengajuan SPPT, dilaksanakan pula secara bersamaan antara Desa Karangmulya dengan Desa Mandalasari,” ujarnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, dua lahan di Kampung Pasirpogor dan Cipurut Campaka, Desa Karangmulya, itu disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat usai longsor terjadi pada 2003. Lahan relokasi lain di Desa Mandalasari juga disediakan oleh Pemprov Jabar.

“Kalau di wilayah desa kami (Karangmulya), masing-masing keluarga dialokasikan lahan seluas 10 tumbak (140 meter persegi).  Namun 3 tumbak diantaranya harus dipergunakan untuk jalan. Selain itu, dalam pembangunan rumah, setiap korban juga mendapat bantuan berupa bahan material dari pemerintah provinsi,” katanya.

Sementara itu, salah seorang warga RT 02 RW 11 Kampung Pasirpogor yang merupakan korban longsor Gunung Mandalawangi, Entoy Tohidin, 40, mengaku dirinya telah beberapakali mendatangi kantor desa untuk meminta tolong agar ia segera memiliki AKta Tanah. Tapi sampai saat ini pihak desa hanya mengatakan bahwa surat tanah untuk semua warga Kampung Pasirpogor masih diupayakan.

“Saya tidak tenang bila belum punya surat tanah. Tapi setiap kali ditanyakan ke desa, jawabannya hanya masih diupayakan terus. Tidak tau sampai kapan. Saya takutnya nanti ada pihak yang menggugat tanah rumah kami ini,” tuturnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *