PERISTIWA

Wakil Ketua KPK, Akhirnya Dilepaskan Kembali

Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto, Foto istimewa
Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto, Foto istimewa

Gapura Jakarta ,- Setelah menjalani serangkaian pemerksaan di bareskrim Polri , Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, akhirnya dibebaskan karena dua kali menolak menandatangi surat perintah penahan yang diterbitkan kepolisian.

“Saat surat penahanan  diterbitkan, pak Bambang menolak menandatanganinya,” kata pengacara Bambang, Usman Hamid, Sabtu 24 Januari 2015.

Usman menjelaskan, Bambang dilepasakn dari tahanan Bareskrim Polri pada Sabtu(24/1/2015) dini hari.

Penyidik Kepolisian memeriksa Bambang dengan menyodorkan delapan pertanyaan. Proses pemeriksaan berlangsung sore kemarin, Jumat 23 Januari 2015 selepas sembahyang Ashar.

“Setiap pertanyaan dijawab pak Bambang dengan berupaya mempermasalahkan pasal yang disangkakan kepadanya,” Kata Usman.

Bambang dibebaskan setelah lebih dari 10 jam menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri usai ditangkap di Depok, kemarin pagi, Jumat 23 Januari 2015.

Selama dalam pemeriksaan penyidik Polri Bambang mengaku tidak mendapatkan tindakan kekerasan baik pada saat  penangkapan maupun pada proses pemeriksaan.

“Saya berterima kasih kepada penyidik karena dapat menyelesaikan pemeriksaan malam ini,” kata Bambang. TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *