PERISTIWA

Tidak Tahan Menahan Hasrat, Seorang Kakek Cabuli Bocah Tetangga

Tersangka pencabulan Wah (50) saat diperiksa petugas unit PPA Satreksrim Polresta Banjar, Foto Hermanto
Tersangka pencabulan Wah (50) saat diperiksa petugas unit PPA Satreksrim Polresta Banjar, Foto Hermanto

Gapura Kota Banjar ,- Wah (50) alias Nung, warga Lingkung Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian dan ujungnya mendekam di sel tahanan Polres Kota Banjar. Wah ditahan karena perbuatannya yang tega mencabuli anak tetangganya sendiri.

Korbannya berusia 7 tahun sebut saja bernama Mungil, saat peristiwa pencabulan terjadi, saat itu Mungil  sedang bermain di sebuah halaman, namun tersangka yang juga sebagai juru masak di setiap hajatan itu melihat korban dengan penuh hasrat.

Wah kemudian mengejar korban lalu menangkap dan membawanya ke sebuah teras rumah. Disana korban diduga diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.

Kepada petugas kepolisian saat dilakukan pemeriksaan tersangka Wah mengaku khilaf,  awalnya ia cuma gemas pada korban, namun lama-kelamaan hasrat libidonya naik dan akhirnya melakukan pencabulan terhadap korban.

“Saya khilaf, saya cuma gemas pada anak itu,”ujarnya kepada wartawan di ruang reskrim Polres Kota Banjar.

Awal terungkapnya kasus tersebut ketika Mungil bercerita kepada ibunya jika dirinya sudah diperlakukan tida senonoh oleh tersangka pelaku. Dari cerita tersebut, kontan saja ibunya merasa kaget, kemudian sang ibu yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, melaporkan ke pihak kepolisian. Keesokan harinya Wah ditangkap Satreskrim Polres Kota Banjar hingg akhirnya harus mendekam diruang tahanan.

Kasat Reskrim Polres Kota Banjar AKP Shohet membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Wah terhadap bocah berumur 7 tahun.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, maka kami akan proses lebih lanjut sampai akhirnya kami ajukan kasus ini kepengadilan”Kata Sohet saat ditemu dikantornya baru-baru ini.

Shohet menambahkan dari hasil visum sementara, bahwa memang adanya kerusakan pada alat vital korban. Selanjutnya tersangka akan dikenai pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *