PERISTIWA

Diputus Pengadilan Bayar 5 Miliar, Pemkab Garut Ajukan Banding

gambar ilustrasi

Gapura Garut ,- Keputusan pengadilan yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Garut mengembalikan dana tabungan dan deposito nasabah, membuat pihak Pemkab Garut mengajukan banding terhadap pustusan tersebut.

Perkara tersebut dimulai ketika Pengadilan Negeri (PN) Garut mengeluarkan keputusan nomor 09/PDT.G/2014/PN-GRT, yang berisi bahwa pemerintah wajib mengembalikan dana milik para nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bungbulang, pada 29 Januari 2015 lalu.

Pengadilan memutuskan, selaku pemilik BPR Bungbulang, pemerintah daerah wajib melinasi seluruh dana tabungan dan deposito nasabah, pasca BUMD Kabupaten Garut tersebut dilikuidasi oleh Bank Indonesia (BI) pada 2007 silam. Namun demikian, Pemkab Garut dalam hal ini bupati, mengajukan banding atas putusan itu pada Selasa 10 Februari 2015.

Tindakan pemerintah ini membuat ratusan nasabah BPR Bungbulang yang merasa dirugikan kecewa. Salah seorang nasabah, Adin Burhanudin, menilai pemerintah dan bupati tidak merasakan kesulitan yang dialami para nasabah.

“Harapan dan cita-cita hancur akibat tertahannya dana kami di BPR Bungbulang Garut. Adanya upaya banding, seolah mengganjal pembayaran dana yang sudah menjadi hak-hak kami,” tutur Adin, kemarin.

Adin juga menuding pemerintah dan bupati telah jelas melakukan diskriminasi kepada para nasabah BPR Bungbulang Garut. Pasalnya, ratusan nasabah BPR lainnya telah mendapatkan pembayaran atas dana mereka di 2013.

“Waktu itu, sekitar 700 nasabah melakukan gugatan class action dengan perkara nomor 12/PDT.G/2013/PN-GRT. Sewaktu PN Garut mengeluarkan keputusan, bahwa pemerintah harus membayar dana, Pemkab Garut tidak melakukan banding. Para nasabah yang jumlahnya sebanyak 700 orang saat itu pun langsung mendapat kembali dana mereka. Namun apa yang terjadi pada kami lain ceritanya,” paparnya.

Dia menjelaskan, isi substansi keputusan pengadilan antara perkara nomor 12/PDT.G/2013/PN-GRT dengan perkara nomor 09/PDT.G/2014/PN-GRT sama, yakni; 1. Dana pokok dikembalikan tanpa dikurangi pembayaran dari LPS; 2. Pembayaran bunga; dan 3. Pembayaran gugatan imateril.

Pada perkara nomor 09/PDT.G/2014/PN-GRT, tambahnya, pemerintah hanya akan membayar dana pokok yang telah dikurangi pembayaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), membayar bunga, dan tidak akan memenuhi gugatan imateril.

“Mengapa ada perbedaan dalam masalah yang sama ini. Terlebih, bila sebuah perkara hukum dilakukan upaya banding, maka prosesnnya akan lebih lama lagi. Padahal kami sudah cukup lama menginginkan agar uang kami ini kembali. Menunggu sejak 2007 itu bukan waktu yang sebentar. Apalagi bapak Bupati Garut ini kan dulunya pernah menjadi pengacara. Tentu akan memahami bagaimana prosesnya nanti,” ungkapnya.

Kuasa hukum para nasabah BPR Bungbulang, Jajang Herawan, menyebut jumlah nasabah yang masuk dalam perkara nomor 09/PDT.G/2014/PN-GRT ini kurang lebih sebanyak 608 orang. Mereka terdiri dari 556 nasabah deposito dan 52 nasabah tabungan.

“Dana total yang harus dikembalikan Pemkab Garut kepada nasabah dalam perkara kali ini, kurang dari Rp5 miliar. Sementara pada perkara sebelumnya (perkara nomor 12/PDT.G/2013/PN-GRT), pemerintah telah membayar dana kurang lebih Rp7 miliar kepada sekitar 700 nasabah,” sebutnya.

Jajang memastikan akan mengikuti upaya banding yang dilakukan pemerintah. “Jika pemerintah mengajukan upaya banding, nanti kami juga akan ajukan banding atas hasilnya,” katanya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *