PERISTIWA

Ini Dia Alasan Pemkab Garut Ajukan Banding Perkara BPR Bungbulang

gambar ilustrasi

Gapura Garut ,-Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding terkait pustusan pengadilan yang mengharuskan pemkab Garut mengembalikan uang 5 Miliar dalam kasus PD PBR, karena dua poin dalam putusan, yakni dana pokok tidak dikurangi oleh pembayaran LPS dan pembayaran imateril, tidak sesuai aturan.

“Seharusnya kami hanya membayar sisa dana pokok yang sebelumnya sudah dibayar oleh LPS. Sementara gugatan imateril itu dasarnya apa. Sebab kami harus mempertanggungjawabkan anggaran yang dikeluarkan untuk pembayaran ini kepada BPK. Makanya kami mengajukan banding,” jelasnya.

Adanya perbedaan sikap pemerintah dalam dua masalah yang sama ini, kata Rudy, disebabkan oleh perbedaan pandangan dan kebijakan pemerintahan sebelumnya.

“Dipenuhinya tiga poin itu oleh pemerintah Garut sebelumnya, disebabkan karena saya saat itu belum menjadi bupati. Kalau saya sudah menjadi bupati saat itu, pasti akan saya ajukan banding juga,” katanya.

Namun, Rudy memastikan akan mencabut upaya banding ini bila para nasabah melakukan perjanjian dengan pemerintah. Perjanjian ini diantaranya, nasabah harus menerima bila pemerintah hanya akan membayar dana pokok yang sebagiannya telah dibayar LPS dan mau menunggu pembayaran pada 2016 mendatang.

“Nasabah juga harus menunggu proses pembayarannya di 2016 mendatang. Karena bagaimana pun juga, akan sulit bagi kami membayar jika tidak ada anggarannya. Kami tidak bisa menganggarkannya di APBD 2015. Di APBD 2015 Perubahan pun kami belum bisa. Jika nasabah mau menerima apa usulan ini, maka kami bisa mencabut upaya bandingnya,” tandasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *