PERISTIWA

Petugas Bongkar Paksa Kios Peracik Miras Oplosan

Gambar ilstrasi, foto dokumen gapuraindonesia.com
Gambar ilstrasi, foto dokumen gapuraindonesia.com

Gapura Garut ,- Sebuah kios di perempatan Jalan Cimanuk dibongkar paksa. Bangunan kios semi permanen itu dibongkar karena diduga menjadi tempat peracikan miras oplosan.

Petugas Sat Pol PP dan pihak kepolisian mencoba menjebol pintu karena kios dalam keadaan terkunci. Benar saja, dari dalam kios ditemukan sejumah barang bukti adanya praktek peracikan miras oplosan seperti beberapa botol kecil alkohol berkadar 70 persen, larutan obat batuk, serta botol botol berisi carian yang diduga miras.

“Pemilik kios sebelumnya sudah diperingatkan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Sudah tiga kali surat peringatan itu dilayangkan namun tidak ditanggapi,” kata Camat Garut Kota Basuki Eko kemarin.

Pembongkaran mendadak ini disaksikan sejumlah pemuka agama, unsur masyarakat, dan pemerintah Kecamatan Garut Kota. Selain kios di Jalan Cimanuk, pada hari yang sama Satpol PP juga membongkar kios serupa di Kelurahan Ciwalen.

“Sudah ditindak dan diajukan ke pengadilan bahkan dieksekusi tetapi tetap masih berdiri,” ujarnya.

Peredaran miras terutama miras oplosan di Garut masih sulit diatasi. Pada Desember 2014 lalu, 16 nyawa melayang di RSUD dr Slamet Garut akibat miras oplosan berlabel cherrybelle.

Sebagai langkah pencegahan, jajaran Polres Garut telah memusnahkan 8.000 botol miras berbagai merek dan ratusan liter miras oplosan. Deretan kios di Terminal Guntur yang diduga sebagai lokasi penjualan miras oplosan juga telah dibongkar.

Meski demikian, kenyataannya peredaran miras masih terus terjadi. Hal itu terbukti dengan diamankannya 160 dus berisi 3.840 botol miras berbagai merek yang diangkut menggunakan mobil boks di jalan Sudirman pada 29 Januari lalu.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *