PERISTIWA

Penyidik Polres Garut Tindak Lanjuti Laporan Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT Changsin

 
Wartawan Saat bersitegang dengan pihak keamanan PT. Changsin Reksa Jaya, foto Fiat
Wartawan Saat bersitegang dengan pihak keamanan PT. Changsin Reksa Jaya, foto Fiat
Gapura Garut ,- Penyidik Satreskim Polres Garut terus menindak lanjuti laporan sejumlah wartawan di Garut terkait kasus pengusiran dan pelarangan peliputan wartawan oleh manajemen pabrik sepatu Nike.
Proses yang sedang dilakukan pihak kepolisian saat ini sudah memasuki tahapan penyidikan. Jajaran satreskrim Polres Garut memeriksa sejumlah wartawan untuk dimintai keterangannya.
 
“Sekarang masih BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Hari ini rencana akan ada empat orang wartawan yang akan diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Kamis (30/4/2015).
 
Sebelumnya sejumlah wartawan lintas media di Mapolres Garut pada Senin (27/4/2015) lalu menyampaikan laporan terkait perlakuan dari manajemen PT Changsing.  Saat itu, sejumlah wartawan yang hendak meliput agenda Menteri Perindustrian (Menperin) di pabrik sepatu Nike, PT Changshin Reksa Jaya, usai kunjungannya di sentra industri kulit Sukaregang, Garut.
 
Seluruh wartawan media nasional maupun lokal yang bertugas di wilayah Garut, diusir paksa pihak keamanan perusahaan itu saat akan memasuki gerbang pabrik, kawasan Kecamatan Leles. Beberapa orang diantaranya bahkan mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.
 
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pihak terlapor yakni PT Changshin Reksa Jaya, melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 335 KUHP mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan,” ujarnya.
 
Dadang menegaskan akan terus memproses kasus tersebut meski jika suatu saat kedua pihak yaitu pelapor dan terlapor, melakukan perdamaian.
 
“Kasusnya tetap berlanjut jika suatu saat nanti pelapor, dalam hal ini adalah wartawan, dan terlapor yaitu pihak perusahaan melakukan perdamaian. Perdamaian itu tidak menggugurkan perbuatan pidana. Namun, perdamaian bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan di pengadilan nanti,” paparnya.
 
Wartawan lintas media terpaksa mendatangi Mapolres Garut karena merasa dilecehkan oleh manajemen PT Changsin tersebut. Menyusul adanya aksi pelarangan peliputan dan perbuatan tidak menyenangkan dari pihak keamanan PT Changshin Reksajaya.
 
“Kami datang ke Polres Garut untuk melaporkan adanya pelarangan peliputan dan perbuatan tidak menyenangkan. Saat kami bertugas untuk meliput kegiatan Menteri Perdagangan Saleh Husin ketika berkunjung ke PT Changshin di Kecamatan Leles, pihak keamanan melarang masuk dan meneriaki kami sebagai penyusup,” kata Ii Solihin, kontributor MNC Media di Garut beberapa waktu lalu.
 
Ii menuturkan, mobil Toyota Corona yang dikemudikannya berada dalam satu rombongan iring-iringan menteri. Namun sesaat setelah memasuki kompleks pabrik sepatu Nike itu, mobil yang dikendarainya dicegat dan diperintahkan pihak keamanan untuk mundur ke luar gerbang pabrik.
 
“Kami diminta untuk berhenti dan keluar dari pabrik. Padahal jelas-jelas dari humas kementrian untuk ikut bersama dalam iring-iringan rombongan agar bisa melakukan peliputan,” ujarnya.
 
Aep Hendy, wartawan media cetak Kabar Priangan, membenarkan adanya insiden itu. Dia menilai, wartawan berhak melaksanakan tugas jurnalistiknya.
 
“Ada pejabat negara di sana. Kami berhak melakukan peliputan. Dalam undang-undang, tugas jurnalistik kami dilindungi,” ucapnya.
 
Para wartawan ini menilai PT Changshin melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Selain itu, sikap dan perlakuan aparat keamanan perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 335 KUHP, mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
 
“Melarang kami meliput sama dengan melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Untuk pelanggaran terhadap UU Pers ini, setiap orang yang menghambat atau menghalangi bisa dipidana paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp500 juta. Kawan kami bernama Ii Solihin juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan,” ungkapnya***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *