PERISTIWA

Ketua Panitia Lelang Proyek Pengadaan Buku Disdik Garut Jadi Tersangka

IMG_0223
Gapura Garut ,- Lanjutkan Kasus Korupsi dalam proyek pengadaan buku tahun 2010 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut terus berlanjut, setelah sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menjerat Eutik Karyana, kini giliran ketua panitia lelang pengadaan buku pengayaan tersebut, berinisial HS dibidik kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut membidik HS karena terlibat di dalam kasus yang juga menyeret Eutik Karyana, mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Garut.
 
“Kami mendapat pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan buku pengayaan tahun 2010, dengan tersangka waktu itu Eutik Karyana. Penelitiannya di Kejaksaan Agung. Setelah P21 (lengkap) diserahkan ke kita. Kita kemudian menggelar sidang. Dalam proses sidang itu terungkap fakta, bahwa Eutik tidak sendirian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Sapta Subrata, Rabu (27/5/2015).
 
Mulanya kasus ini disidik oleh Bareskrim Mabes Polri. Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut kemudian melakukan koordinasi dengan Bareskrim.
 
“Kami koordinasi dengan penyidik (Bareskrim) yang menangani kasusnya. Mana yang ditangani dan mana yang belum. Teman dari Bareskrim itu memberikan kasus yang kaitannya dengan ketua panitia lelang berinisial HS tersebut. Ini yang belum ditangani mereka,” ujarnya.
 
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa dua perusahaan pemenang tender, yakni PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama, bukan pemenang yang seharusnya. Sapta menambahkan, HS yang tidak lain berstatus sebagai PNS di lingkungan Disdik Garut diyakini mengetahui dan diduga bertanggung jawab dalam hal tersebut.
                                           
“Dalam fakta persidangan, justru pemenang lelang sebenarnya malah tidak terpilih. Yang diumumkan sebagai pemenang itu dua perusahaan lain. Perkaranya sudah berjalan. Namun ternyata kami menemukan beberapa dokumen yang kurang lengkap. Makanya kami melakukan penggeledahan,” ungkapnya.
 
Sapta menyebut kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 26 Mei 2015 kemarin dilakukan di dua tempat, yaitu kantor Disdik Garut dan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Garut. Di kantor Disdik Garut, kejaksaan mencari dokumen perihal penentuan pemenang lelang.
 
“Sementara di kantor DPPKA Garut, kami mencari data mengenai dokumen terkait pencairannya. Dokumen-dokumen ini untuk melengkapi bukti. Nilai kerugiannya kurang lebih sama dengan kasus Eutik, kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar,” sebutnya.
 
Kejari Garut sendiri sebelumnya sudah memanggil HS dalam kapasitas sebagai saksi pada proses penyelidikan beberapa waktu lalu. Sapta mengatakan, HS kini telah berstatus sebagai tersangka.
 
“Dia sudah tersangka sekarang. Nanti kita undang lagi (HS). Dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta untuk memeriksa auditor ahli dari BPKP yang merinci nilai kerugian negaranya,” jelasnya.
 
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek berpagu Rp7,735 miliar ini terjadi saat Eutik masih menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Garut. Kini Eutik telah menjalani sejumlah persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
 
Kasus ini kemudian menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 berinisial BS sebagai tersangka.
 
“Eutik dan BS kasusnya ditangani oleh Bareskrim. Kami baru HS saja. Tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang akan ikut terlibat,” imbuhnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *