PERISTIWA

Nitta K. Wijaya: Pelecehan Seksual Pada Anak Tidak Boleh Kompromi

Nitta K Wijaya Ketua LPA Kabupaten Garut, foto istimewa
Nitta K Wijaya Ketua LPA Kabupaten Garut, foto istimewa

Gapura Garut ,- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang juga pengurus P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta K. Wijaya mengaku sangat greget dengan makin maraknya tindakan kekerasan seksual pada anak baik berupa pelecehan maupun tindak perkosaan yang berujung pada hancurnya masa depan korban.

Nitta menegaskan siapapun pelaku kekersan seksual pada anak tidak boleh dikompromikan melainkan harus ditindak dan diadili dengan ganjaran hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera terhadap calon pelaku atau lapisan masyarakat lainnya.

“Tdak boleh ada kompromi,  penindakan kasus pelecehan seksual terhadap anak (paedofilia) harus benar-benar tuntas, sekali lagi tidak ada kompromi. Seks dengan anak merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolerir lagi”, Kata Nitta saat dihubungi, Sabtu (10/10/2015).

Menurut Nitta, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak diharapkan akan memberikan efek jera.

“Mereka mungkin yang memiliki niat melakukan hal yang sama akan berpikir dua kali untuk melakukan pelecehan. Mesipun pada kenyataanya ada juga yang tidak ada kapok-kapoknya”, Tegasya.

Sejauh ini kasus-kasus  pelecehan seksual yang terjadi kepada anak-anak lebih banyak dilakukan oleh orang-orang terdekatnya, seperti bapak kandung, bapak tiri, paman, kakek dan lain-lain.

“Ini problemnya terkadang menjadi sangat dilema dalam sebuah keluarga yang menemui kasus tersebut, akan tetapi bagaimanapun kasus kejahatan seksual, termasuk kedalam bagian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Maka tindakannya bukan hanya soal pelecehan seksual, tapi soal kekerasan dalam rumah tangga, ini yang harus dipahami“, Tuturnya.

Nitta mencotohkan kasus yang terjadi baru-baru ini yang menimpa salah seorang anak perempuan dibawah umur yang selama bertahun-tahun menjadi budak nafsu bejad ayah tirinya.

Dalam kasus tersebut ada pihak-pihak yang berusaha menggirignya pada upaya penyelesaian kasusnya dengan jalan damai atau musyawarah.

” Ini tidak boleh terjadi pelaku harus tetap diadili dipengadilan, harus menerima hukuman yang setimpal, musyawarah boleh tapi bukan berarti menghentikan kasus hukumnya”, Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah tiri berinisial SY warga Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega memperkosa anak perempuannya yang masih di bawah umur dan berlangsung selama bertahun-tahun.

SY akhirnya dilaporkan pihak keluarga korban ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim  Polres Garut, karena tidak tahan dengan perbuatan biadab tersangka yang kini masih bebas berkeliaran, meski pernah dilaporkan kekantor Polsek setempat.

Menurut keterangan pihak keluarga Korban, tersangka SY sempat ditahan selama dua hari di Posek Caringin setelah sebelumnya kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban dan sempat ditangani dan dipertemukan antara korban dengan tersangka di kantor Desa setempat.

Namun entah kenapa tersangka SY akhirnya dilepas kembali dan kini masih bebas berkeliaran, sementara korban yang berinisial MY (15) tampak sangat terpukul dan terus murung serta menngurung diri akibat ulah ayah tirinya tersebut.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *