PERISTIWA

Ketua Pansus III DPRD Jabar Menunggu “Good Will” Pemkab Garut Soal Wisata Darajat

Ketua Pansus III DPRD jabar Luky Lukmansyah Trenggana, foto istimewa
Ketua Pansus III DPRD jabar Luky Lukmansyah Trenggana, foto istimewa

Gapura Garut ,- Keberadaan kawasan wisata Darajat, Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut, Jawa Barat hingga kini masih belum mendapatkan solusi yang jelas terutama dari pihak pemerintah Kabupaten Garut sebagai penentu kebijakan kawasan tersebut.

Padahal menurut Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat yang membidangi pengembangan pariwisata Luky Lukmansyah Trenggana mengatakan untuk kesinambungan nasib kawasan wisata Darajat sepenuhnya ada ditangan pemerintah setempat.

“Segala bentuk yang berhubungan dengan pengembangan pariwisata yang disitu ada permasalahan sudah seharusnya pemerintah cepat tanggap, apalagi kawasan tersebut memiliki potensi wisata yang baik, artinya penyelesaian masalah keputusan akhirnya kembali kepemerintah”, Kata Luky disela-sela kegiatan pembahsan tentang Rencana Induk Tata Pembangunan Pariwisata daerah Jawa Barat di Bakorwil Priangan, baru-baru ini.

Luky menyebut untuk urusan penyelesaian kawasan darajat sepenuhnya berada ditangan Bupati Garut sebagai pemegang kebijakan.

“Itu semua tinggal Bupatinya saja sebagai kepala daerah harus memiliki goodwill terhadap Darajat dalam kerangka mencarikan solusi yang mengungtungkan semua pihak, saya rasa pasti akan selesai”, Turutnya.

Luky juga sempat menyayangkan terkait pernyataan salah satu utusan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut yang meminta kawasan Darajat untuk tidak dimasukan kedalam potensi wisata sebagaimana telah tercantum dan terinventarisir kedalam rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Propinsi Jawa Barat.

“Disini sudah terinventarisir sebagai kategori pilihan wisata berbasis alam dan pegunungan kategori sekunder dikabupaten Garut”, Ucap Luky.

Sementara itu alasan pihak Bappeda Garut menyebutkan karena kawasan wisata alam Darajat peruntukannya sebagai kawasan lindung dan kawasan konservasi bukan sebagai kawasan wisata.

Sementara itu menanggapi pernyataan tersebut Sekretaris PHRI Garut Tanto Sudianto Rieza menilai Pemerintah Kabupaten Garut melalui Bappeda seharusnya lebih bijak dalam melihat perkembangan kawasan Darajat.

“Seharusnya lebih bijak dan banyak mempertimbangkan juga aspek-aspek lainnya. Darajat saat ini secara kasatmata telah tumbuh menjadi kawasan tujuan wisata baru yang potensial di Garut. Disitu telah berdiri layanan akomodasi Hotel dan restoran yang setiap bulannya berhasil mendatangkan lebih dari 60 ribu wisatawan”, Paparnya.

Tidak hanya itu lanjut Tanto, hadirnya Darajat sebagai kawasan wisata telah membangun pertumbuhan ekonomi baru masyarakat, mengurangi resistensi sosial, keterserapan tenaga kerja.

“Ini penting juga untuk dipertimbangkan. Kalaupun peruntukannya bukan sebagai kawasan wisata hendaknya pemerintah daerah segera membuat regulasi bukan menghilangkan atau menutupnya”,  Tegasnya.

Tanto memberkan ilustrasi, Seandainya Riparda Propinsi Jawa Barat tersebut dibuat untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan pariwisata yang ujungnya menyasar lebih banyak kunjungan wisatawan ke Jawa Barat maka sekecil apapun potensi wisata harus tetap diusungnya.

“Ujung dari Ripardaprop ini kan agar terdistribusi keberbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat dalam kerangka pengembangan pariwisata. Maka jumlah  kunjungan wisata 60 ribu yang datang ke Darajat setiap bulannya sudah cukup menjadi alasan untuk dipertahankan jangan sampai hilang apalagi ditutup”, Tuturnya.

Solusinya menurut  Tanto, semua pihak terkait di Garut  harus segera duduk satu meja kemudian merumuskan langkah-langkah strategis untuk membuat regulasi tentang model kawasan wisata yang tepat untuk Darajat tersebut.

“Disini ada BKSDA, Kehutanan, PT Chevron, para pengusaha dan penerima manfaat lainnya.
Pemerintah sebenarnya memiliki acuan perda 29 tahun 2011 tentang RTRW yang membagi pariwisata Garut kedalam KSPK Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten meliputi Garut Selatan, Tengah, Utara dimana kawasan Darajat masuk kedalam KSPK Garut tengah sehingga tidak ada alasan untuk tidak diatur regulasinya”, Pungkasnya.***Kiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *