Gapura Garut ,- Ratusan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa dihalaman Kantor Bupati Garut, Kamis (29/10/2015).
Dalam aksinya para buruh menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan nomor 78 tahun 2015 yang dianggap tidak mengakomodir kepentingan buruh.
Selain menolak PP tersebut, para buruh juga menutut kenaikan Upah Minimum Kabupaten Garut yang saat ini hanya sebesar satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah menjadi pada kisaran angka minimal 1,8 juta rupiah mengingat kenaikan berbagai kebutuhan pokok jauh tidak sebanding dengan UMK yang diterima kaum buruh selama ini.
Para buruh pengunjuk rasa ini juga membawa keranda mayat sebagai simbol telah matinya nurani para pejabat dalam memperjuangkan nasib buruh selama ini. Mereka juga membawa berbagai macam atribut bertuliskan tuntutan para buruh.
Keinginan para buruh untuk bertemu Bupati Garut Rudy Gunawan tidak dapat dilakukan menyusul Bupati sedang berada diluar kota mengikuti kegiatan Diklatpim demikian juga dengan wakilnya Helmi Budiman yang sedang menghadiri Rakor di Makasar.
Untuk melapisakan kekecewannya para pengujuk rasa akhirnya meneruskan kegiatan aksi di tengah jalan depan kantor Bupati dan memblokirnya hingga terjadi kemacetan akibat kendaraan tertahan tak bisa melintas.
Para buruh yang tergabung di KASBI ini menilai pemberlakukan PP pengupahan nomor 78 tahun 2015 telah menyengsarakan buruh dan mengkebiri kesejahteraan kaum buruh terlebih dengan diberlakukannya sistem kerja kontrak dan outsourching yang membuat buruh tidak mempunyai kepastian kerja.***Kus Kus Markuseu