PERISTIWA

Bupati Garut: Jika Ada Penolakan Pembangunan Pasar Desa Cigedug, IMB-nya Tidak Dapat di Proses

Bupati Garut Rudy Gunawan

Gapura Garut ,-Terkait penolakan rencana pembangunan Pasar Desa oleh warga Cigedug Kecamatan Cigedug, Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku secara detai dirinya belum mengetahui alasan penolakan warga tersebut.

Sejauh ini menurut Rudy kewenangan perencanaan pebangunan pasar desa berada pada pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya, namun semuanya harus ada kesepakatan dulu dengan warganya.

“Desa memang memiliki kewenangan dalam membuat perencanaan, sama dengan kita di Kabupaten,  namun semuanya harus disepakati oleh warganya, jika masih ada penolakan IMB nya tidak akan dapat diproses”, Kata Rudy saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2015).

Rudy menegaskan semuanya harus dimusyawarahkan terlebih dahulu sehingga tidak ada masalah dikemudiann hari.

“Saya belum tahu lebih jauh soal penolakan warga ini, termasuk informasi adanya investor yang akan membangun pasar desa tersebut”, Tegasnya.

Sementara itu, warga Kampung Situ Gede, Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug kini telah secara bulat menyampaikan penolakan melalui pengumpulan KTP serta membubuhkan tanda tangan pada surat penolakan yang akan disampaikan warga kepada sejumlah pihak terkait.

“Kami akan segera menyampaikan surat penolakan ini kepada Bupati Garut, Badan Pemberdayaan Desa serta sejumlah intansi terkait lainnya agar mereka mengetahui dan segera mengambil tindakan tegas karena rencana pembangunan pasar tersebut teah memancing kemarahan warga setempat”, Kata Dasep Badrussalam tokoh pemuda setempat

Dasep berharap pemerintah Kabupaten Garut tdak mereomendasikan pembangunan pasar desa dilokasi yang selama ini tidak disetujui oleh warganya.

“Silahkan membangun pasar tetapi lokasinya tidak dilapangan Situ Gede karena lapangan itu satu-satunya ruang publik milik warga yang selama ini digunakan untuk berbagai keperluan umum baik acara keagamaan maupun acara-acara sosial lainnya”, Tuturnya.

Menurut Dasep, alasan penolakan warga karena lokasi yang dipilih adalah lahan bekas situ yang merupakan salah satu sumber mata air warga, kemudian letaknya dinilai akan mengganggu dan  berpengaruh terhadap keindahan,  kebersihan serta ketertiban lingkungan warga sekitar.

“Warga khawatir jika pembangunan pasar desa tetap dipaksakan dilokasi eks lahan situ gede, akan lebih banyak madlorotnya daripada manfaatnya, seperti letaknya yang kurang strategis dari asfek bisnis karena berada dibelakang kantor Kecamatan dan Desa, kemudian tidak memiliki cukup lahan untuk arus lalu lintas kendaraan”, Paparnya.

Keberadaan pasar Desa tersebut lanjut Dasep nantinya dikhawatirkan akan merusak tatanan sosial budaya, Pendidikan, Olahraga dan kesehatan serta Sisi Religius masyarakat sekitar yang merupakan masyarakat agamis.

“Tempat tersebut berada tepat didepan mesjid besar kebanggaan warga Situ Gede dan beberapa tahun terakhr ini mesjid tersebut juga merupakan mesjid besar atau mesjid Agung Kecamatan Cigedug, sehingga tidak etis jika didepannya berdiri pasar dengan aktifiats perdagangannya,”Pungkasnya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *