PERISTIWA

SKPD Akan Dirampingkan, Persaingan Pejabat Eselon II di Garut Makin Ketat

Sekda Garut Iman Alirahman, foto istimewa
Sekda Garut Iman Alirahman, foto istimewa

Gapura Garut ,-  Tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut akan dirampingkan. Namun dalam pelaksanaannya masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007.

Menurut Sekda Kabupaten Garur, Iman Alirahman, Peraturan Pemerintah  tentang pedoman organisasi perangkat daerah yang menjadi acuan selama ini, kini  tengah dalam revisi karena menyesuaikan dengan UU nomor 23 tahun 2014. Dalam Undang-undang tersebut, ada pengaturan kembali soal urusan kedinasan yang harus ditarik ke atas seperti kehutanan, kelautan, pertambangan dan sumber daya mineral, pengawasan tenaga kerja serta pendidikan menengah.

“Secara nasional itu sedang menyusun SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) berpedoman pada PP. Ke depan pemerintah pusat akan merevisi, nanti baru akan terlihat,” kata Iman, Kamis (28/1/2016).

Dengan adanya pembatasan, lanjut Iman, maka akan terjadi perampingan dinas. Dari revisi PP yang belum terbit itu, terdapat perubahan mendasar.

“Di sisi jumlah kemungkinan akan berkurang. Contohnya di pertanian maksimal dua dinas dan PU (pekerjaan umum) satu dinas. Ketentuan itu yang sekarang diperhitungkan,” jelasnya.

Selain dari sisi jumlah SKPD, tambah Iman, jumlah pejabat pun juga akan berkurang. Untuk mengatasinya, pada bulan Februari, akan dilakukan evaluasi pejabat eselon II.

“Tentu saja jadi masalah jika perampingan SKPD jadi dilakukan. Karena jumlah pejabat yang duduk di eselon II B itu ada 43. Termasuk staf ahli dan asisten. Makanya Bupati sekarang siapkan asesment dan evaluasi pejabat,” ucapnya.

Iman menjelaskan, evaluasi yang akan dilakukan tidak melibatkan pihak pemkab, namun langsung berasal dari kementerian dan beberapa pakar. Berdasarkan surat Kemendagri, penyerahan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) paling lambat diserahkan 31 Maret 2016.

“Di Kehutanan misalnya, jumlah personil, pra sarana dan dokumentasi harus segera dilaporkan. Siapa saja nantinya pegawai di Garut yang mau pindah ke provinsi,” ujarnya.

Penerapan perampingan tersebut setidaknya masih menunggu revisi PP. Ia memprediksi, revisi PP 41 tahun 2007 diperkirakan akan terbit tahun ini.

Sementara untuk pemberlakuan di Pemkab tergantung dari pembuatan Perda. “Kalau Perdanya turun tahun ini, baru di 2017 bisa dilaksanakan. Soalnya dalam APBD tahun depan harus dicantumkan SOTKnya. Supaya tak terlambat SOTK diproses, SDM juga diproses,” ucapnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *