PERISTIWA

Para Sekdes Berstatus PNS di Garut Siap-siap Ditarik Ke Kecamatan

Sekdes saat diambil sumpah, foto ilustrasi
Sekdes saat diambil sumpah, foto ilustrasi

Gapura Garut ,- Ratusan Sekretrais Desa berstatus Pegawai Negeri Sipil yang belum lama ini di angkat pada program pengangkatan pemerintah pusat aebelumnya, kini telah dipersiapkan untuk kembali ditarik dan ditempatkan ditingkat Kecamatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Garut Asep Sulaeman Farouk menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan kepindahan lebih dari 200 sekretaris desa (Sekdes) PNS tersebut

“Penarikan tugas para sekdes ke Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Garut ini akan dilakukan secara bertahap. Penarikan kepindahan tugas sekdes dilakukan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 yang kita acu, perangkat desa itu ditunjuk kepala desa, dengan demikian sekdes PNS harus ditarik ke SKPD,” kata Asep Sulaeman Farouk, Rabu (2/3/2016).

Menurut Asep, saat ini masih melakukan pendataan terhadap ratusan sekdes PNS yang akan ditarik tersebut. Mengenai SKPD tujuan tempat tugas baru para sekdes, Asep memastikan mereka akan diprioritaskan untuk dipindah ke tingkat pemerintah kecamatan.

“SKPD berupa pemerintah kecamatan lebih diprioritaskan. Jadi para sekdes PNS ini akan ditarik ke kecamatan yang membutuhkan. Setelah di kecamatan terpenuhi, baru dipikirkan untuk dipindah ke SKPD setingkat dinas atau badan,” jelasnya.

Domisili, tambah Asep, menjadi faktor utama dalam pemindahan tugas para sekdes PNS tersebut. Pasalnya jarak antara tempat tinggal dan tempat bertugas menjadi kunci efisiensi penugasan mereka.

“Kalau sekdes ini ditarik untuk ditugaskan ke SKPD yang jaraknya jauh dari rumah, itu tidak akan efisien. Praktis pelayanan terhadap masyarakat akan terkendala nantinya,” ungkap Asep.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Garut Dadang Sudrajat, meminta pemerintah daerah untuk segera menarik para sekdes PNS ini, agar bisa ditempatkan di kantor kecamatan atau SKPD lain yang membutuhkan. Ia menilai hal tersebut telah dipertegas oleh UU No 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Kami berharap PP No 45 Tahun 2010, yaitu ketika seorang sekdes yang telah enam tahun jadi PNS boleh pindah ke SKPD, segera dipergunakan di Garut. Alasannya, para Sekdes PNS pun memiliki hak yang sama dengan PNS lain dalam meniti karir,” imbuh Dadang.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *