PERISTIWA

Soal Gas Elpiji, Komisi C DPRD Garut Datangi Dijten Migas Kementrian ESDM

gas elpiji 3 Kg, gambar ilustrasi
gas elpiji 3 Kg, gambar ilustrasi

Gapura Jakarta ,- Para anggota DPRD Garut dari Komisi C mendatangi Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam kunjungan kerja terkait persoalan distribusi Gas Elpiji 3 KG di Kabupaten Garut yang kerap kali menemui persoalan, mulai dari harga jual tinggi hingga kelangkaan.

Bertempat di  Plaza Centris Rasuna Said Kuningan Jakarta,  kunjungan kerja para anggota komisi C DPRD Garut telah menyampaikan aspirasi warga masyarakat Kabupaten Garut agar upaya pelaksanaan Distribusi terutup Gas Elpiji bersubsidi dipercepat.

“Kami ingin dipercepatnya implementasi sistem distribusi tertutup gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Garut agar tidak lagi terjadi keluhan kelangkaan dan kenaikan harga gas subsidi tersebur dipasaran”, Kata Yudha Puja Turnawan, anggota Komisi C DPRD Garut saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2016).

Menurut Yudha, pihaknya dari Komisi C mendatangi Ditjen migas Kementrian ESDM karena berdasarkan pasal 6 yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas tertentu satu daerah.

“Bahwa berdasarkan peraturan tersebut, penetapan distribusi tertutup suatu daerah ditentukan oleh Ditjen Migas, makanya kami coba konsultasikan”, Ujarnya.

Namun demikian lanjut Yudha berdasarkan penjelasan Ditjen Migas aturan tersebut baru dapat dilaksanakan oleh Ditjen migas yaitu penetapan distribusi tertutup disuatu daerah tetapi harus berdasarkan permintaan dari pemerintah daerah yang bersangkutan.

“Ini persoalannya jadi kembali lagi kepada pemerintah daerah yang bersangkutan, bahkan Dijen Migas menyarankan mekanisme dstribusi tertutup terlebih dahuulu dibuatkan payung hukum berupa peraturan daerah”, Tuturnya.***jmb

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *