PERISTIWA

Pencairan DAU ditunda, Garut Akan Gunakan Transfer Dana Pemprov Bayar Gaji PNS

Bupati Garut Rudy Gunawan, foto dok
Bupati Garut Rudy Gunawan, foto dok

Gapura Garut ,- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang dikeluarga Menteri  Sri Mulyani dengan Permenkeu nomor 125/ PMK.07/ 2016 tentang penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016, bagi Kabupaten Garut,  akan berdampak langsung terhadap roda Pemerintahan, menyusul dipastikan ribuan PNS Garut akan mendapatkan penundaan gajinya.

“Dampak langsungnya adalah dalam waktu empat bulan kedepan,  gaji PNS kita akan ikut ditangguhkan juga,”Kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Senin (29/8/2016).

Menurutnya, dana DAU Kabupaten Garut yang ditangguhkan selama empat bulan tersebut diakui atau tidak telah membuat sebagian besar para PNS Pemkab Garut resah karena mereka terancam tidak akan menerima gaji selama empat bulan itu.

“Bukan hanya gaji PNS yang tertunda, juga pembiyaan  sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang sebagian besar sudah berjalan juga terancam mengalami penundaan pembayaran karena alokasi DAU yang ditunda itu, sebelumnya sudah direncanakan untuk membayar pekerjaan yang telah dilelangkan”, Ungkapnya.

Berdasarkan catatan dalam surat edaran menteri keuangan tersebut, Kabupaten Garut mendapatkan penundaan  penyaluran dana DAU sejak September sampai Desember 2016 mendatang, dengan besaran mencapai Rp. 81 Miliar per bulannya.

Bupati Rudy menyebutkan untuk sementara waktu, pihaknya  akan menggunakan dana transferan dari Pemprov Jawa Barat untuk menutupi kebutuhan anggaran yang tertunda tersebut, setidaknya untuk menutupi kebutuhan pembayaran gaji PNS Pemkab Garut.

Rudy juga membantah adanya tudingan penundaan pencairan anggaran dari DAU tersebut akibat penyerapan keuangan daerah Kabupaten Garut yang kurang maksimal.

Sementara itu secara nasional, dana DAU yang mengalami penundaan untuk Kabupaten Garut tersebut merupakan yang ketiga terbesar secara nasional, setelah Kabupaten bogor sebesar Rp. 86,1 Miliar dan Pemprov Jawa Tengah Rp. 84,1 Miliar.***Marwild

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *