PERISTIWA

Ini Kata SDAP Garut Soal Penggunaan Air di Kawasan Wisata Darajat

Salah satu Kawasan wisata di Darajar, Kecamatan Pasirwangi Garut, foto Istimewa
Salah satu Kawasan wisata di Darajar, Kecamatan Pasirwangi Garut, foto Istimewa

Gapura Garut ,- Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut, Uu Saepudin  mengaku belum mendapatkan laporan ihwal pemanggilan yang akan dilakukan Polres Garut. Pemanggilan tersebut terkait persoalan perizinan atau rekomendasi penggunaan air dikawasan wisata Darajat yang bersumber dari Kawasan Hutan.

Uu menyebutkan terkait persoalan tersebut,  pihaknya di tahun 2009 hingga 2012 pernah memberikan rekomendasi terkait penggunaan air milik Perum Perhutani KPH Garut. Di tahun 2012 sendiri rekomendasi kembali diberikan karena adanya proses kerjasama antara pengusaha wisata di Darajat dengan pemilik sumber air yang digunakanya.

“Tentu saja yang kita lakukan semuanya prosedural, jadi karena ada perjanjian dengan itu, atau yang punya lahan dan yang akan memanfaatkan sudah sepakat, pemerintah kan hanya mendukung. Persyaratannya gitu aja, sumber air kan tidak diberiakan ijin juga kan dikeluarkan, air yang mengalir itu mah,”Kata Uu Saepudin kepada wartawan, Rabu (31/8/2016).

Uu menilai apa yang telah dilakukannya bukanlan kesalahan yang berdampak, karena semua itu dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan yang legal.

“Sepanjang apa yang diberikan pengelola pemilik kawasan ada perjanjian pemanfaatan dibanding tidak ada pemanfaatan, seperti contoh industri panas bumi yang ada di Darajat yang ada di kawasan Cagar Alam. Panas bumi dimanfaatkan untuk tenaga listrik karena ada kesepakatan dengan pemilik lahan,”Ungkapnya.

Makanya dipanas bumi, lanjut Uu  jadinya ada chevron yang pada intinya sama pemanfaatan hasil dari sana.

“Kalau chevron kan gas uap karena ada kerjasama dengan itu sehingga muncul retribusinya, untuk pengelola retribusinya ada di DPPKA,” katanya.

Sementara itu Administratur Perum Perhutani KPH Garut, Dede Mulyana mengakui pihaknya pernah melakukan kerjasama dengan dua tempat wisata yang ada di Darajat. Namun kerjasama itu kemudian tidak dilanjutkan sejak terbitnya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah nomor 29 tahun 2011.

“Sejak turunnya Perda tersebut, kita tidak mengeluarkan lagi ijin kerjasama secara resmi tapi tetap berjalan. Cuma kita  tidak melakukan kerjasama lagi setelah ada Perda itu, (tidak dilakukan pembongkaran pipa) Itu kan sebetulnya sudah dilakukan pendekatan dari awal-awal, tapi kan itu ada reaksi dari masyarakat, kita juga khawatir ini di stop kerusakan hutan makin terjadi, kan perhutani tidak bisa sendiri ini harus multi stakeholder ada pemda ada apa gitu disitu,”Tuturnya.

Dede menyebutkan selama ini yang dilanggar oleh pengusaha di Darajat adalah Perda dan Perhutani tidak melakukan pelanggaran dan tidak mau melanggar dengan tidak mengeluarkan rekomendasi kembali.

“Seharusnya Pemda yang didepan karena perda yang dilanggar dan Perhutani hanya menghentikan kerjasamanya. Kita juga tidak menerima manfaat bagi hasil dan lain sebagainya sama sekali tidak,”Ucapnya.

Mungkin  harusnya lanjut Dede, kalau sudah seperti ini jadi ada nilai positifnya juga supaya semua pihak tidak ada yang dirugikan dan usahanya itu berjalan sesuai dengan aturan.

“ Ke Pemda ada masuk ke masyarakat ada kontribusinya, ke Perhutani ataupun ke BKSDA kalau memungkinkan juga ada, sebaiknya nanti disusun lagi pola kerja sama ke depan seperti apa setelah perijinan ini selesai semua ditempuh,” Sarannya.

Dede menambahkan,  sepengetahuan dirinya, saat ini telah ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengembangan wisata Darajat. Jika mengacu pada Perbup tersebut, Dede menyebutkan pihaknya siap kembali melakukan kerjasama karena sudah ada payung hukum yang berlaku.

“Hanya kan masih harus mengurus surat ijin lain seperti surat ijin pemanfaatan air dari SDAP, itu juga harus diurus juga oleh pengusaha. Intinya masih ada peluang khusus bagi yang akan memanfaatkan air dari kawasan Perhutani,”Tegasnya.

Sementara itu berdasarkan hasil penelusuran dilapangan, diperoleh informasi jika sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Garut nomor 19 tahun 2016 tentang penataan kawasan Darajat. Dimana dengan turunnya Perbup tersebut, Peraturan Bupati Garut sebelumnya yaitu nomor 8 tahun 2016 tentang penghentian sementara penerbitan izin di kawasan wisata Darajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.***Margogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *