PERISTIWA

Pengusaha Hotel dan Restoran Garut Mengikuti Sosialisasi Tax Amnesti


Gapura Garut,- Sejumlah Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPC Kabupaten Garut, mengikuti sosialisasi Tax Amnesti dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Garut, Senin (19/9/2016) malam.

Kegiatan yang digagas PHRI Garut bekerjasama dengan KPP Garut bertempat fave hotel Swiss Van Java Tarogong Kidul Garut.

Selain menyampaikan terkait tax amnesti pajak juga disampaikan mengenai ketentuan umum pajak berdasarkan Undang-undang perpajakan.

Menurut Perwakilan PHRI Garut Heri Juliardi mengatakan kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan menambah wawasan dan pengetahuan para anggota PHRI tentang perpajakan.

“Kita tidak usah sungkan dan takut bahwa sosialisasi ini akan sangat berguna bagi kita sebagai wajib pajak,” Kata Heri saat mengawali acara tersebut.

Sementara itu Rudi Munandan Kepala Kantor Pajak Pratama Garut menyebutkan pengampunan pajak adalah kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan  serta kepentingan nasional.
“Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan”Kata Rudi

Menurutnya, Tax amnesti dapat dimaknai karena kesadaran wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah.

“Jika dipresentasikan baru sekitar sepuluh persen yang benar membayar pajaknya, sisanya belum sadar penuh menjalankan perpajakan yang benar,”ungkapnya.

Rudi mengingatkan jika kesempatan tax amnesti tidak dimanfaatkan dengan baik maka akan menghadapi resiko sebagai akibat dari peraturan perpajakan itu.

“Kedepan dengan keterbukaan informasi tidak akan ada lagi yang dapat mengelak dan menyembunyikan harta kekayaan yang menjadi objek pajak,”tandasnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *