PERISTIWA

Bupati Purwakarta Turun Tangan, Balita Penderita Microcephalus Langsung Dirawat

Orang tua Balita penderita Microcephalus kini dapat bernafas lega. Bupati Purwakarta menjamin kelangsungan pengobatannya, foto Deni
Orang tua Balita penderita Microcephalus kini dapat bernafas lega. Bupati Purwakarta menjamin kelangsungan pengobatannya, foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Menyusul mencuatnya informasi yang dilansir sejumlah media terkait nasib balita penderita Microcephalus yang ditolak berobat kerena menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Wakil Direktur Rumah Sakit Bayu Asih (RSBA) Purwakarta dr Deni Dermawan memastikan Fatimah Kirana Anjani (1,5), bayi penderita Microcephalus tersebut akan dirawat di RSBA Bayu Asih.

“Kami memiliki dokter anak baru yang berkompeten dan ahli di bidangnya. Juga didukung fasilitas yang dimiliki RSBA,” Kata Deni kepada wartawan, Jumat (21/10/2016).

Deni menyebutkan, harapan sembuh dan bisa normal kembali bagi anak pasangan Desya Nuraida (24) dan Yadi Nugraha (27) asal Kelurahan Cipaisan RT 12/4 tersebut, sangat terbuka.

“Pastinya akan kita lihat dulu apakah bayi tersebut punya kelainan yang diakibatkan hal lain atau tidak,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapatnya, Deni menyebutkan, saat lahir kondisi bayi tersebut normal.

“Namun seiring perkembangannya ada penyakit, ada pengecilan, microchepalus. Penyebabnya bisa virus bisa juga bakteri, termasuk juga ketidak mampuan memberikan asupan gizi kepada si bayi,”Tuturnya.

Deni menambahkan, balita tersebut merupakan kasus kedua yang terjadi di Kabupaten Purwakarta.

“Yang pertama kalau tidak salah pasiennya berasal dari Munjul. Alhamdulillah bisa normal kembali,”Ucapnya.

Sementara itu, terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 800 ribu yang menyebabkan adanya penolakan dari RSBA, hal ini langsung mendapat perhatian Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi

“Kita lunasi tunggakan BPJS Kesehatannya. Kemudian untuk iurannya pun akan kita bayar seterusnya,” kata Dedi.

Dedi  juga menegaskan pihaknya akan mendata seluruh bayi di Purwakarta yang menderita penyakit sejenis

.”Bayi Microchepalus, Hidrocephalus, Thalasemia, Leukimia dan kelainan lainnya akan kita data. Apabila sudah terdaftar di BPJS Kesehatan maka iurannya kita bayarkan. Selain itu ada Jampis yang bisa dimanfaatkan,”Tuksnya.

Diberitakan sebelumnya, Fatimah Kirana Anjani (1,5) seorang balita perempuan dari keluarga tidak mampu diketahui  mengidap penyakit Microcephalus atau kondisi ukuran kepala lebih kecil dari ukuran rata rata ukuran kepala balita se usianya.

Balita ini sempat di tolak di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purwakarta, Karena tunggakan iuran bulanan di BPJS Kesehatan sebesar Rp.800 ribu masih menunggak.

Fatimah merupakan warga Cipaisan RT 12/04 kelurahan Cipaisan, Kecamatan Kota Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Kondisinya  kini semakin memprihatinkan pasalnya  kedua orang tua Fatimah  tidak mampu lagi untuk memeriksakannya ke rumah sakit, karena terbentur oleh faktor biaya.

Pasangan Desie Nuraidah dan Yadi Nugraha, orang tua Fatimah kini hanya bisa pasrah dengan kondisi anak semata wayangnya.

Menurut keduanya meraka mulai melihat adanya kelainan pada kepala anaknya sejak Fatimah menginjak usia 10 Bulan.

Bermodal Kartu BPJS Kesehatan, Desie Nuraidah, Ibu kandung  balita pengidap Microcephalus ini, langsung membawa anaknya ke RSUD Kabupaten Purwakarta untuk memeriksakan kondisi anaknya dengan  menggunakan BPJS, namun mendapat penolakan, karena masih memiliki tunggakan iuran bulanan BPJS, sebesar Rp. 800 ribu.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *