PERISTIWA

Disoraki Pengunjung Sidang, Handoyo Penggugat Ibu di Pengadilan Tetap Dingin

Handoyo berbaju Batik Biru tampak dingin sangat mengikuti persidangan gugatan terhadap Ibu mertuanya di Pengadilan Negeri Garut, fotojmb

Gapura Garut ,- Sidang ke tujuh kasus gugatan perdata antara anak dan ibu kandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut. Dalam sidang tersebut penggugat Handoyo Adinto (47) menantu tergugat Siti Rokayah alias (Amih) tampak hadir dan terlihat santai tidak sedikitpun ada raut penyesalan atau rasa bersalah dengan tindakannya tersebut.

Sidang yang digelar Pengadilan negeri Garut dipimpin majelis hakim. Endratno Rajamai, mulai digelar sekitar pukul 10.45, Kamis (30/3/2017).

Handoyo kali ini datang ke persidangan dengan mengenakan pakaian batik berwarna biru lengkap dengan jam tangan senada berwarna biru.  Handoyo dengan tenangnya duduk di ruang Sidang Garuda PN Garut yang beragendakan penyerahan bukti-bukti.

Tampak hadir diruangan sidan tersebut hampir seluruh anak kandung Amih minus Yani Suryani yang tak lain adalah istri Handoyo yang mengguat Amih. sejumlah warga Garut yang bersimpati terhadap kasus yang menimpa Amih juga turut hadir menyaksikan jalannya persidangan dengan antusias.

Para pengunjung yang hadir di persidangan sekitar satu jam itu sempat menyoraki Handoyo sebanyak dua kali. Majelis hakim pun sempat meminta para pengunjung untuk tenang dan menghormati jalannya  persidangan.

Pengunjung menyorakan Handoyo saat ia menyampaikan pernyataan jika dirinya siap berdamai dengan catatan semua tuntutannya dipenuhi pihak tergugat. Sorakan dari ruang sidang kembali terdengar saat Handoyo menyebut akan mendedikasikan 50 persen uang gugatan untuk Amih.

Meski agenda sidang menggelar pembuktian, majelis hakim lebih banyak mengarahkan kedua belah pihak untuk bisa berdamai. Meski upaya mediasi telah dilakukan dan gagal.

“Majelis hakim menggugah dan mendorong islah. Bukan hanya di atas kertas saja. Harta masih bisa dicari, tapi jika orang tua murka?” ucap Endratno kembali menegaskan.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kedua kepada penggugat untuk memberikan pernyataan. Handoyo pun awalnya ingin membacakan satu lembar pernyataan yang disebut ‘dedikasi untuk Ibunda Siti Rokayah’. Hanya saja permintaan tersebut ditolak majelis hakim karena sudah ada dalam materi persidangan.***TGM

1 Comment

  • Ita April 26, 2017

    Handoyo itu orang pintar..Saking pintarnya kebablasan sampe Ndak bisa mikir.. Jadinya gila deh…
    Kebangetann….Gila harta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *