PERISTIWA

Pemerintah Pusat Resmi Bubarkan HTI, Ini Kata Pengurus HTI Garut

Peserta Aksi Daman Para Anggota dan Simpatisan Hizbut Tahrir Garut saat Menggelar Aksi di Jalan Ahmad Yani (poto jmb)

Gapura Garut ,- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi telah dibubarkan pemerintah pusat sejak hari ini, Rabu (19/7/2017). Sejalan dengan itu  HTI Kabupaten Garut mengaku telah mendengar kabar tersebut dan menyebut tak terganggu dengan pengumuman itu.

Muhammad Muslih, Ketua HTI Cabang Garut saat dimintai tanggapannya  mengatakan pihaknya hingga kini tetap menunggu keputusan dari DPP HTI tentang pembubaran oleh pemerintah pusat. Apalagi upaya hukum juga sudah dilakukan DPP HTI.

“Tadi sudah dengar keputusannya. HTI Garut tetap akan menunggu intruksi dari pusat,” ujar Muslih saat dihubungi, Rabu (19/7/2017).

Muslih menyatakan bukan hanya HTI yang dibubarkan oleh pemerintah pusat. Namun ada beberapa ormas lain yang juga senasib dengan HTI. Ia pun akan terus berkoordinasi untuk mengetahui langkah yang akan dilakukan.

“Sama Pemkab Garut juga belum ada komunikasi. Pengumumannya juga baru hari ini. Kami juga tak tahu apa-apa,” ucapnya.

Meski dibubarkan secara resmi oleh pemerintah pusat sebagai sebuah organisasi, Muslih menyebut upaya pergerakan dakwah tak akan terganggu. Sejumlah orang yang tergabung ke HTI karena menyadari pentingnya menyebarkan dakwah islam.

“Kepengurusan HTI di daerah itu tak sama dengan organisasi lain. Ada AD/ART yang tercantum. Di HTI itu ada kesadaran masing-masing. Yang menggerakan mereka bukan HTI tapi keyakinan mereka bahwa dakwah itu penting,” ujarnya.

Saat ditanya apakah akan berdialog dengan Pemkab Garut terkait pembubaran HTI, Muslih mengaku belum mengetahuinya. Semua langkah yang diambil harus berdasarkan intruksi dari DPP HTI. “Harus berkoordinasi dulu dan kegiatannya terukur,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan kesiapan untuk ikut membubarkan HTI sesuai keputusan pemerintah pusat. Jika pusat sudah menyatakan tak boleh ada aktivitas, tentunya Pemkab akan mengambil langkah serupa.

“Kami mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah pusat,” ujar Rudy saat dimintai tanggapanya secara terpisah.

Menurut Rudy, upaya hukum yang ditempuh pemerintah dengan mencabut landasan hukum HTI dianggap sudah tepat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan aturan yang berlaku.

Sebagai warga negara yang baik kata dia, seluruh aktivitas kegiatan yang dilakukan warga negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, aktivitas yang dilakukan HTI justru sebaliknya.

“Saya mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintahan pusat,” katanya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *