PERISTIWA PILKADA

Rapat Pleno KPU Banjar, Saksi Paslon Sebut Pilkada Cacat Hukum

Gapura Banjar ,- Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar nomor urut 2 (dua) Maman Suryaman-Irma Darmawatie Bastaman (Iman Barokah) menolak menandatangani hasil rekapitulasi pemilihan Walikota/Wakil Walikota Banjar dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar yang diselenggarakan di Gedung Graha Banjar Idaman (GBI), Kota Banjar, Rabu (4/7/2018)

Namun saat penyerahan berkas, saksi dari Iman Barokah menerima dokumen hasil rekapitulasi perhitungan suara.

Mereka berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada Banjar dianggap cacat hukum. Menurutnya berdasarkan hasil temuan dugaan pelanggaran pelaksanaan pilkada yang sudah dilaporkan kepada Panwaslu Banjar hingga Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

“Kita kalah tipis dalam Pilwakot Banjar tetapi dengan kecurangan yang mereka lakukan,” ujar tim pemenangan Maman Suryaman-Irma D Bastaman, Mujamil saat jumpa pers.

Menurut dia, pihak paslon Maman-Irma tidak mempermasalahkan selisih perolehan suara, akan tetapi dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada dianggap tidak ditangani secara serius.

Namun, semua temuan pelanggaran yang telah dilaporkan pada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, kata Mujamil apapun hasilnya pihaknya akan menerima.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muklis menerangkan bahwa permasalahan yang dilaporkan dari tim paslon 2 bukan terkait keberatan lokusnya selisih suara. Akan tetapi permasalahan yang dilaporkan yakni terkait pelanggaran administrasi.

“Ya memang benar, saksi dari paslon 2 tidak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara namun itu tidak mempengaruhi hasil pleno. Soal permasalahan yang dilaporkan itu sudah ditangani dan sudah diklarifikasi mengenai temuan dari tim paslon urut 2,” terangnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *