PILKADA SOSIAL POLITIK

Pasangan Agus-Imas Tak Lolos Dalam Penetapan KPUD Garut

Pasangan Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah, foto dok

Gapura Garut ,- Lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Garut, menetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut pada Rapar Pleno terbuka di Gedung Intan Balarea Kecamatan Tarogong Kidul Garut, Jawa Barat, Senin (12/2/2018).

Hasilnya hanya empat Pasangan yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya dan dua pasangan calon terhenti karena tersandung sejumlah permasalah dan melanggar ketentuan Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dua Pasangan yang tdak lolos dalam penetapan tersebut adalah pasangan besutan Partai Demokrat dan PKB yakni Agus Supriadi dan Imas Aab Ubudiyah (Pasti) dengan satu psangan Independen atas nama Soni-Usep (Konsep).

Usai melaksanakan rapat pleno penetapan tersebut para komisioner KPU tersebut langsung diangkut dengan menggunakan kendaraan Barakuda milik Brimob Polda Jabar untuk menghindari adanya kekisruhan akibat penetapan tersebut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna SIK, didampingi Dandim 0611Garut Letkol Inf Asyraf Aziz S Sos mengatakan, pengamanan para Komisioner KPU Garut sudah sesuai SOP, dan tidak ada hubungannya dengan pengamanan ketat pasca penolakan salah satu pasangan Balon Bupati di Pilkada 2018.

“Kami menjalankan SOP baku, tidak ada kaitan dengan penolakan salah satu calon. Ada atau tidak ada penolakan terhadap Paslon, kami akan melakukan hal yang sama untuk mengamankan situasi,” ujar Kapolres Garut.

Sementara itu pihak Komisioner KPU Garut langsung diamankan dan dijaga ketat pihak kepolisian sehingga belum berhasil memberikan keterangan terkait alasan penolakan dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Garut tersebut.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *