RAGAM

Kecelakaan, Karyawan PJT II Jatiluhur Terima Santunan BPJS Tenaga Kerja Rp 611 Juta

Peyerahan Santunan BPJS TK Bagi Karyawan PJT II Jatiluhur, foto Deni
Peyerahan Santunan BPJS TK Bagi Karyawan PJT II Jatiluhur, foto Deni

Gapura Purwakarta ,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerjaan (BPJS-TK) Kabupaten Purwakarta, kembali menyalurkan santunan Rp 611 juta kepada ahli waris karyawan Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur Purwakarta, yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan meninggal dunia, Mei 2016 lalu.

Santunan diberikan BPJS-TK kepada ahli waris di Gedung Graha Citarum Kantor Pusat PJT II Jatiluhur, Jl Lurah Kawi, Purwakarta, Selasa (22/11/2016).

Kepala Cabang BPJS-TK Purwakarta Didi Sumardi mengatakan, santunan diberikan kepeda peserta yang mengalami kecelakaan saat berangkat ke tempat kerja hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tjahjo Sudibjo merupakan salah satu karyawan PJT II Wilayah 2 yang telah menjadi peserta BPJS-TK sejak 15 tahun lalu. Tjahyo mengalami kecelakaan di jalan raya saat berangkat ketempat kerjanya mengendarai kendaraan.

“Santunan ini diberikan kepeda peserta yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Ini salah satu aturan yang ada di BPJS-TK dan akan diserahkan ke ahli waris peserta BPJS-TK,” ujar Didi.

Dijelaskannya, sesuai aturan, santunan yang diterima ahli waris  Rp 611.196.250, dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 71.110.810, Santunan Berkala Rp 4.800.000, Beasiswa Pendidikan Rp 12.000.000, Biaya Pemakaman Rp 3.000.000 dan Santunan Kematian Rp 520.285.440. “Semua ini akan diserahkan kepada istri korban Evi Natalia,” jelas, Didi.

Direktur I PJT II Jatiluhur Sumiana Sukandar menyebutkan, BPJS-TK Purwakata telah membuktikan programnya dengan memberikan santunan kepada pesertanya yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
“Seluruh karyawan di PJT II ini telah didaftarkan kepesertaannya di BPJS TK,” katanya.

Sumiana berharap, program pemerintah ini akan memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS-TK.

“Apa yang menjadi hak peserta, hari ini dibuktikan BPJS TK dengan menyalurkan santunan kepada ahli waris,” pungkasnya.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *