RAGAM

Ketua Umum Persis : Tidak Boleh Solat Jumat di Jalan, Itu Alasan Politis

Ust. KH. Aceng Zakaria Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, foto persis.or.id
Ust. KH. Aceng Zakaria Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, foto persis.or.id

Gapura Nusantara ,- Umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi super damai pada Jum’at, 2 Desember mendatang. Dalam aksi itu, rencananya massa akan melaksanakan salat Jum’at di ruas Jalan M.H.Thamrin. Namun Polri melarang rencana tersebut.

Belakangan, beberapa oknum ulama berpendapat melaksanakan salat Jum’at di jalan tidak boleh. Bahkan diantaranya ada yang menyebut hal itu termasuk bid’ah.

Menanggapi hal itu, pakar fikih yang juga Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), A. Zakaria mengatakan, tidak ada larangan melaksanakan salat Jum’at di jalan.

“Tidak ada itu yang melarang. Boleh saja salat Jum’at di jalan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, melaksanakan salat termasuk salat Jum’at boleh dikerjakan di manapun, kecuali di dua tempat saja.

“Hanya dua tempat yang tidak boleh itu, di WC atau di kuburan,” terangnya.

Masih kata A. Zakaria, terlarangnya salat Jum’at di jalan sebagaimana dikatakan beberapa pihak tidak memiliki dasar yang kuat. Pendapat itu, katanya, hanya untuk kepentingan politik.

“Ah itu mah alasan politis saja bukan alasan fikih,” katanya.***Dikutif dari persisalamin.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *