RAGAM

Lambang Kota Banjar Disoal, Bentuk Saat Ini Tidak Sesuai Perda

Gapura Kota Banjar ,-  Lambang (logo) Kota Banjar yang kini digunakan diduga sudah tidak sesuai dengan perda Kota Banjar nomor 2 tahun 2003 tentang lambang daerah Kota Banjar.
Tatang Yolendra  sang pencipta lambang kota tersebut menilai ada kesalahan sedikit pada bagian padi dan kapas. Namun meski sedikit, menurutnya itu salah dan sangat fatal.
“Saya hanya ingin meluruskan saja, kesalahannya kapan dan dimana saya tidak tahu, mungkin pencetak logo atau lambang tersebut tidak memahami apa  arti dari lambang Kota Banjar itu, sehingga yang terjadi seperti asal -asalan,” Kata Tatang, Selasa (2/5/2017).
Ia menyebut logo  yang ada saat ini dan dinilai salah adalah lambang Kota Banjar yang dipasang di muka Kantor Setda Banjar. Pada lambang padi dan kapasnya sangat ngaco dan salah mutlak. 
“Saya sangat malu dan menyayangkan kepada pihak Pemkot Banjar yang tidak ada komunikasi dengan saya, dan kalau tidak diluruskan akan jadi salah kaprah nantinya,” imbuhnya.
Pada perda no 2 tahun 2003 tentang lambang Kota Banjar, pada lambang padi dan kapas adalah melambangkan sandang dan pangan sebagai kebutuhan pokok serta simbol subur makmur. Jumlah padi pada lambang tersebut adalah 17 (tujuh belas) yang artinya menyatakan hari ke 17 dari bulan proklamasi. Sedangkan pada lambang kapas jumlahnya 8 (delapan) yang artinya menyatakan bulan ke 8 dari tahun proklamasi.
“Saya heran siapa yang pasang logo itu di kantor Setda, pada padi berjumlah 19 dan pada kapas tidak ada kuncupnya, jumlahnya pun ngaco harusnya delapan ini malah sembilan, apakah pemkot sudah tidak peduli atau bagaimana,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan secara rinci tentang apa arti padi dan kapas pada lambang Kota Banjar tersebut. Menurutnya, jika dipahami sangat memiliki makna dan arti yang mendalam. 
“Jika yang diciptakan saya kan disana pada padi berjumlah 17, dan itu melambangkan hari ke 17 di bulan proklamasi, dan kapasnya berjumlah 8 merupakan arti dari bulan ke 8 di tahun proklamasi. Nah, diantara kapas yang berjumlah 8 ada dua kapas yang masih kuncup. Kedelapan kapas yang sudah mekar berarti sudah bisa dipetik hasilnya artinya sudah matang, sudah bagus, sudah banyak dipakai orang. Nah, dalam hal ini si kapas yang sudah mekar jangan lupa harus ada re generasi, kalau sudah matang kan biasanya suatu saat jatuh artinya tidak ada yang abadi, nah si kapas kuncup inilah yang menggantikan kapas yang sudah matang tadi. Filosofi tadi mengartikan hidup itu harus terus berlanjut, kalau tidak ada kuncup dan semuanya matang, pasti semuanya jatuh dan hancur, maksud saya dalam hal ini harus ada re generasi,” jelasnya panjang lebar
Mengenai lambang Kota Banjar yang tidak sesuai dengan perda, ditanggapi salah satu pendiri Kota Banjar, Her Her Rohilin pada pertemuan silaturahmi antara Komunitas Pembaharuan Kota Banjar dengan Pemerintah Kota Banjar yang diwakili Asda , Tomi Subagja dan Wakil Walikota, Darmadji Prawirasetia di Kantor Setda Kota Banjar, Selasa (2/5/2017). Menurutnya pemkot Banjar sudah melakukan pelanggaran perda no 2 tahun 2003 tentang lambang Kota Banjar.
“Lambang sebuah daerah adalah lambang yang tidak bisa dipisahkan dari perdanya, sejak berdirinya Kota Banjar, lambang tersebut sudah diciptakan dan sudah diperdakan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Umum Pemeribtah Kota Banjar, Edi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui benar dan tidaknya tentang lambang kota banjar ini. Untuk itu pihaknya pun secepatnya akan memperbaiki.
“Mungkin karena tidak tahu, dan kami akan memperbaiki,” katanya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *