RAGAM

Ini Catatan KASBI Terkait Sejumlah Kasus Buruh di Kota Banjar

Perwakilan Buruh saat malam renungan dan doa bersama menolak lupa Marsinah di Kota Banjar, foto Hermanto

Gapura Kota Banjar ,- Sejumlah kasus yang menimpa kaum buruh di Kota Banjar, Jawa Barat menjadi tema keprihatinan yang diusung dalam rangkaian hari buruh sedunia atau May Day 2017. Puncak kegiatan dilakukan para buruh dengan memperingati perjuangan Pahlawan Buruh Marsianah.

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indoneia (KASBI) Kota Banjar merinci terkait persoalan persoalan buruh yang terjadi di Kota Banjar seperti kasus Diliburkannya 1700 karyawan PT. Albasi Priangan Lestari yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan perihal Hak Upah selama diliburkan,  bahkan belum ada pemanggilan kerja kembali terhadap sebagian karyawan yang dirumahkan tersebut.

Belum lagi, Hak Upah bagi buruh perempuan yang cuti melahirkan serta permasalahan Status Kerja yang telah bertahun-tahun hingga sampai saat ini PT. APL menyerahkan hampir seluruh pelaksanaan pekerjaan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan kepada CV. Sinar Baru yang sudah jelas menyimpang atau menyalahi aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Padahal, Nota Pemeriksaan terkait permasalahan Status Kerja  dan  Hak Upah bagi Buruh Perempuan yang Cuti Melahirkan sudah diterbitkan oleh Balai Pelayanan Dan Pengawasan Ketenagakerjaan (BPPK) Wilayah IV, namun sampai saat ini perusahaan masih belum melaksanakan hasil pemeriksaan tersebut.

Permasalah lainnya yang terjadi di beberapa perusahaan di Kota Banjar, antara lain Hak-Hak Normatif karyawan yang tidak dipenuhi, jam kerja yang tidak sesuai aturan UU Ketenagakerjaan, serta permasalahan yang hampir serupa dengan permasalahan di PT. APL juga banyak terjadi di beberapa perusahaan di Kota Banjar.

Kasus kasus diskriminatif dan intimidasi terhadap aktivis buruh pun semakin gencar,  Bahkan miris ketika sebagian buruh ataupun serikat buruh yang harusnya memperjuangkan hak serta kesejahteraan kaum buruh, ternyata malah berkamuflase dan berdampingan dengan pihak pemodal serta seolah menghalangi pergerakan buruh yang melawan.

Sudah saatnya buruh sadar, sudah saatnya buruh bangkit, sudah saatnya buruh bertindak, sudah saatnya buruh mendesak kepada pemerintah, mengambil sikap tegas atas apa yang sudah dilakukan pemerintah yang masih lalai dan tidak memperhatikan kaum buruh sebagai rakyat, dan kepada para pengusaha nakal yang melakukan  tekanan, intimidasi, represif, union busting (pemberangusan serikat buruh), serta penangguhan upah.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *