Gapura Bandung ,- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan atau BBPOM Bandung melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ditempat penjualan takjil dan jajanan berbuka puasa di sejumlah tempat dikawasan kota Bandung, Senin (21/5/2018).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran Sidak petugas BPOM tersebut adalah penjual makanan di jalan Dipenogoro depan Masjid Pusdai Bandung. Dari hasil Sidak tersebut terkumpul 16 sample makanan dari kawasan Pusdai.
Selanjutnya petugas pun langsung menglakukan uji laboratorium ditempat pada makanan yang dicurigai mengandung zat berbahaya.
Hasilnya dari keseluruhan sample makanan yang diambil dari pedagang takjil ini ada satu sample makanan diketahui mengandung bahan terlarang untuk bahan makanan yaitu positif mengandung formalin. Makannan yang mengandung bahan formalin tersebut ditemukan pada tutut rebus.
Dela Triatmani, Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Bandung mengatakan pihak BBPOM Bandung akan segera menelusuri pembuat makanan yang mengandung zat yang tidak layak tersebut.
“Kami akan telusiri untuk mengecek adanya kesengajaan atau faktor ketidaktahuan,”kata Dela kepada wartawan.
Ia mengingatkan bagi para pedagang atau pembuat yang terbukti bersalah bisa dinyatakan melanggar undang-undang perlindungan konsumen atau melanggar undang-undang pangan.
“Tentu saja semua itu ada sangsinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”ucapnya.***Bara (cakrawala.co)