SOSIAL POLITIK

Aktifitas Galian C di Mangkubumi Tidak Berizin

Gapura Kota Tasikmalaya ,- Sejumlah pengurus kegiatan penambangan pasir atau galian C di Bukit Solok, Kampung Sombong Girang, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengakui jika kegiatan tambang pasir tersebut sejauh ini belum meliki izin dari Pemeriintah Kota Tasikmalaya.

Menurut Ade Kartiwa salah seorang pengurus gaian C tersebut, sebagai mana dilansir Harian Radar Tasikmalaya mengaku, pihaknya belum mndapatkan izin karena masih moratorium.

”Jika dikatakan galian yang pertama tidak mempunyai izin, ya memang belum memiliki izin karena sedang moratorium,” ungkapnya.

Menurut Ade, musyawarah yang dilakukan warga sekitar yang  dihadiri oleh Ketua RW 03 Sambong Girang, Ketua RW 04 Liung Gunung, Ketua RW 05 Karangkawitan, Ketua RW 06 Sirnasari, Ketua RW 07 Gunungkondang dan Ketua RW 16 Sukamekar dalam rangka membahas keberadaan gaian C tersebut.

“Sejauh ini mereka hadir untuk menyatakan dukungan dan setuju,” tandasnya.

Sebelumnya tanggal 29 Desember 2014 lalu, masyarakt sekitar melalui salah satu tokohnya  telah  mengirimkan surat penolakan warga kepada pemkot dan DPRD Kota Tasikmalaya.

Warga menyampaikan penolakan keberadan galian C karena khawatir masalah keamanan bagi warga sekitar termasuk anak-anak. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan kebisingan yang muncul akibat adanya aktivitas galian C serta ancaman longsor bagi keberadaan Tempat Pemakaman Umum yang berada disekitar kawasan tersebut.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *