Gapura Kota Banjar ,- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar, Jawa Barat akan segera menutup sejumlah toko modern yang tidak atau belum memiliki izin namun telah beroprasi. Sedikitnya ada sekitar tujuh minimarket yang sebelumnya sempat mendapat surat teguran sebanyak tiga kali, enam diantaranya sudah mulai melengkapi izin usaha.
Kasatpol PP kota Banjar, Yayan Herdiaman mengatakan, ada satu minimarket yang masih membandel dan pihaknya memberikan ultimatum kepada minimarket tersebut menyusul belum juga mengurus dan melengkapi perizinan.
“Hanya satu minimarket yang masih membandel, hingga saat ini belum juga mengurus perijinan, untuk itu kami akan bertindak tegas dan segera akan menutupnya,”Kata Yayan, Rabu (7/1/2015).
Menurutnya, tindakan tegas akan dilakukan pihaknya, agar pemilik minimarket atau toko-toko modern tidak menyepelekan aturan terkait pendirian sebuah usaha. Sejauh ini bagi yang sudah menempuh prosedur yang berlaku, maka pihaknya pun tidak akan melayangkan surat peringatan.
“Siapapun itu, kami selalu terbuka kepada investor, namun semua itu harus ditempuh dengan aturan yang berlaku,”Ungkapnya.
Yayan menambahkan, sejak ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang toko modern, maka kebijakan moratorium atau penghentian sementara menurutnya sudah tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut Yayan mejelaskan, salahsatu toko modern yang masih membandel dan belum menguruskan perizinan adalah minimarket yang berada di Jalan Brigjen M Isa, atau tepatnya di Lingkung Parungsari RT 7, RW 3, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
“Minimarket yang belum menguruskan izin adalah minimarket yang berada didepan Banjar Atas (BA), untuk itu kami tidak segan-segan akan segera menutupnya,”Tegasnya.***Hermanto