SOSIAL POLITIK

Warga Kota Banjar Tolak Rencana Pemindahan PKL Ke Jalan Perintis

Suasana sosialisasi Pemindahan PKL oleg Satpol PP Kota Banjar. foto Hermanto
Suasana sosialisasi Pemindahan PKL oleg Satpol PP Kota Banjar. foto Hermanto

Gapura Kota Banjar – Rencana Pemkot Banjar melalui Satpol PP untuk memindahan Pedagang Kaki Lima ke Jalan Perintis, menuai protes dari warga yang berada di ruas jalan Perintis. Hal ini terlihat dalam sosialisasi penataan PKL di lantai 3 Toserba Pajajaran, Kamis (26/2/2015) siang tadi sekitar pukul 09.30 WIB.

Khoirul Anwar (32) perwakilan dari warga menuturkan, bahwa rencana satpol PP akan memindahkan PKL Alun-alun menurutnya bukan solusi untuk memecahkan masalah, tapi justru akan menambah masalah baru seperti kemacetan.

“Ini bukan untuk memecahkan masalah, tapi malah akan menambah masalah,”ujarnya.

Hal yang sama pun diucapkan Darman, salahsatu pemilik toko sentra oleh-oleh. Menurutnya, ia sangat tidak setuju dengan rencana Pol PP akan memindahkan PKL ke ruas jalan perintis. Hal tersebut, khawatir nantinya akan berdampak rugi pada penjualan, karena  jalan akan ditutup.

“Saya sangat tidak setuju, karena nantinya akan berdampak sepi pada penjualan,”ucapnya.

Ia pun menambahkan, apalagi ruas jalan yang nantinya untuk PKL adalah merupakan jalur Provinsi.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Banjar Yayan Herdiaman, mengatakan bahwa apa yang akan dilakukan pihaknya sudah dipikir matang-matang. Untuk menanggapi bahwa jalan tersebut merupakan jalan Provinsi, menurutnya jika itu memang sifatnya untuk kepentingan pemerintah maka dapat ditutup sementara.

“Kami sudah pikirkan matang-matang, dan jika itu jalan Provinsi, maka bila dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah itu dapat ditutup sementara,”ujarnya, Kamis (26/2/2015).

Yayan menambahkan, bahwa intinya adalah mengarah kepada penertiban, dan itu pun dilakukan  hanya Sabtu malam Minggu dari jam 5 sore sampai jam 9 pagi . Dalam sosialisasi ini dirinya menyebutkan, mudah-mudahan banyak masukan yang positif dari warga.

“Ini rencana untuk Sabtu malam Minggu saja, dan ini mengkaji dari Perda no 22 tahun 2004 tentang ketertiban, keindahan, dan kebersihan (K3)”.ucapnya***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *