SOSIAL POLITIK

Duuh…Proses Pemekaran DOB Garsel Kembali Mentah

DOB garsel
Gapura Garut ,- Keputusan Komisi II DPR RI yang menyatakan mengembalikan proses pengajuan Daerah Otonomi Baru (DOB) termasuk di dalamnya DOB Garut Selatan mulai lagi dari nol, dinilai tidak bijaksana. Keputusan itu dinianggap akan sangat merugikan mengingat DOB Garut Selatan yang sebelumnya hanya tinggal menunggu pengesahan oleh Komisi II DPR dan Pemerintah Pusat.

Ketua Presidium Masyarakat Garut Selatan, Gunawan Undang, meminta Komite II DPR mempertimbangkan kembali keputusannya untuk mengembalikan proses pengajuan DOB Garut Selatan mulai dari awal.

“Bisa dibayangkan seandainya proses pengajuan DOB Garut Selatan harus kembali merintis dari awal, ini akan sangat merugikan Garut Selatan. Pada proses sebelumnya, penetapannya kan hanya tinggal menunggu penetapan dari Komisi II DPR dan Pemerintah Pusat,” kata Undang, Kamis (26/2/2015).

Ungkapan tersebut dilontarkan Undang menyusul adanya pernyataan yang disamapaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, Senin 23 Februari 2015 lalu. Saat itu Lukman Edy mengatakan tahun ini DPR meyediakan jatah sebanyak 25 slot pengajuan DOB.

Pada periode keanggotaan DPR 2009-2014, terdapat 87 usulan pembentukan DOB yang belum diproses. Salah satu di antaranya adalah DOB Garut Selatan.

Pada periode kali ini, katanya, seluruh prosesnya tidak dapat dilanjutkan dan harus kembali dari nol.

Undang juga meminta agar Komisi II DPR RI memberikan penjelasan apakah kebijakan kembali dari nol lagi itu hanya beraku bagi para pemohon baru, atau berlaku juga untuk calon DOB yang pengesahannya tertunda pada sidang paripurna September 2014 lalu sepertinya halnya Garut Selatan.

Dia mengingatkan, pada rapat paripurna yang digelar September 2014 lalu, Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Garut Selatan sebagai salah satu dari 21 calon DOB yang akan segera disahkan oleh anggota DPR RI periode 2014-2019 dan Pemerintah Pusat pertengahan tahun ini.

Menurutnya, Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri saat itu menilai Garut Selatan sudah memenuhi syarat untuk dittapkan menjadi DOB. Pembentukan DOB Garut Selatan tidak dapat ditunda lebih lama lagi dengan sejumlah pertimbangan seperti perbandingan jumlah penduduk dengan jumlah kabupaten/kota.

Saat ini terdapat 27 kabupaten/kota kota di Jawa Barat dengan total jumlah penduduk sekitar 50 juta jiwa.

“Menurut saya, angka tersebut tidak ideal karena sebaiknya satu kabupaten hanya dihuni sekitar 1 juta jiwa. Saya ambil contoh, Jawa Tengah yang dihuni 36 juta jiwa telah memiliki 36 kabupaten/kota. Demikian pula halnya dengan Jawa Timur yang memiliki 39 kabupaten/kota untuk 39 juta jiwa,” ujarnya.

Lebih jauh Undang menegaskan, apalagi dengan posisi Garut Selatan yang dinilainya sangat stategis dan rentan terhadap ancaman dari luar negeri karena keberadaannya yang berbatasan langsung dengan Samudaera Hindia dan Pulau Christmas yang masuk wilayah Negara Australia. Selain itu, kondisi yang kenyataannya masih tertinggal juga harus dipertimbangkan meski Kabupaten Garut kini sudah dinyatakan lepas dari status  daerah tertinggal.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang ditemui di sela kegiatan kunjung ke Garut beberapa waktu lalu, menyatakan pengesahan DOB Garut Selatan yang tertunda akan segera terealisasi pertengahan 2015 ini. Saat itu Irman menegaskan bahwa proses pembentukan DOB Garut Selatan tidak harus mengulang dari nol lagi melainkan cukup dengan hanya  melanjutkan hasil rapat paripurna DPR RI pada akhir September 2014 lalu.

“Saat itu kan sudah ketuk palu sehingga saya rasa kini tinggal eksekusi penetapannya oleh Pemerintah Pusat,” kata Irman.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *