PENDIDIKAN SOSIAL POLITIK

Prof. KH. Anwar Musaddad Optimis Raih Gelar Pahlawan Nasional

Andi Anindito, Direktur Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial Kementrian Sosial RI, Foto jmb
Andi Anindito, Direktur Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial Kementrian Sosial RI, Foto jmb

Gapura Garut ,- Direktur Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial Kementrian Sosial Republik Indonesia, Andi Hanindito yang juga sekretaris Tim Pengkaji Pemberian Gelar Pusat (TP2GP)mengatakan, siapapun warga negara yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Gelar pahlawan dapat diajukan dan diusulkan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dalam pengusulan Almarhum Prof. KH. Anwar Musaddad, meski belum dapat menjami akan mulus dapat meraih gelar pahlawan nasional, setidaknya sejumlah fakta-fakta yang ada sangat kuat terkait kiprah dan perjuangan almarhum semasa hidupnya.

” dalam pengusulan Prof. KH. Anawar Musaddad, saya rasa telah cukup banyak fakta dan alasan diman salah satunya beliau telah berhasil mengintegrasikan konsep-konsep modernisasi dengan konsep Keislaman termasuk dengan dogma-gogma agama lain dimana berdasarkan riwayat hidupnya beliau juga pernah sekolah disekolah agama Kristen, namun pada akhirnya beliau mampu merumuskan dimana prinsip dasar semua agama itu baik”. Ungkapnya saat ditemu disela-sela seminar nasional pengajuan dan pengusulan Prof. Anwar Musaddad sebagai Pahlawan nasional.

Selanjutnya menurut Andi saat ini tinggal bagaimana temuan-temuan terkait kiprah dan jasa-jasa beliau baik dalam merebut mempertahankan dan mengisi kemerdekaan ini dapat dirumuskan secara sitematik untuk kemudian diajukan kepada Tim Pengkaji Pemberian Gelar diberbagai tingkatannya.

“Makanya seminar ini digelar dalam kerangka meramu keistimewaan-keisttimewaan yang dimiiki almarhur Prof. Anwar Musaddad, dimana sesuai prinsipnya Pahlawan Nasional itu adalah orang-orang yang telah berjasa secara luar biasa selama kiprah hidupnya, ini yang nantinya akan kita uji dan buktikan”. Paparnya.

Andi menambahkan dalam tahapan menentukan seseorang untuk diajukan mendapatkan gelar pahlawan inilah yang perlu membutuhkan kehati-hatian yang sangat ketat dan ekstra.

“Disini membutuhkan ekstra kehati-hatian dalam mementukankannya karena jangan sampai keputusan yang diambil kelak dikemudian hari aga pihak-pihak yang menggugatnya sehingga secara argumentasi harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan”. Tandasnya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *