Gapura Kota Banjar ,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA ) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan penertibkan reklame tak berizin yang banyak terlihat disejumlah titik kawasan Kota Banjar, Selasa (7/4/2015).
Menurut Kasi program bidang pengembangan kapasitas Satpol PP Kota Banjar Fauzi Efendi, pihak DPPKA beserta Satpol PP menindak tegas sejumlah reklame yang tidak memiliki izin meskipun sudah berdiri kokoh.
“kami bersama DPPKA akan menindak dengan tegas, meski reklame itu sudah berdiri kokoh, kami akan robohkan karena belum mengantongi izin,”Kata Fauzi saat ditemui disela-sela kegiatan penertiban tersebut.
Pihak pelaksana dari DPPKA Heryaman juga mengatakan bahwa sebanyak 21 reklame yang telah berdiri kkoh disejumlah titik diwilayah Kota Banjar semuanya tidak memiliki izin.
“Harusnya izin dulu, baru pasang dan itupun harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,”ucapnya.
Pihak Satpol PP dan DPPKA sejauh ini sudah menertibkan puluhan reklame disejumlah titik di Kota Banjar. Sejumlah reklame tersebut kebanyakan didomonasi oleh reklame berukuran besar.***Hermanto