SOSIAL POLITIK

E-KTP di Garut Terkendala Peralatan Perekam Rusak

Gapura Garut ,- Proses perekaman data e-KTP di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, masih menghadapi banyak kendala. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, mengakui proses perekaman data e-KTP lebih  disebabkan banyaknya peralatan di beberapa kecamatan kondisinya rusak sehingga tidak dapat difungsikan.

“Dari 42 kecamatan di wilayah Garut, yang bisa melakukan perekaman saat ini hanya delapan kecamatan saja. Sisanya dalam proses perbaikan,” kata Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil Garut Atang Syarifudin, Minggu (3/5/2015)

Delapan kecamatan yang masih bisa melakukan perekaman adalah Kecamatan Malangbong, Cibiuk, Leles, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, Samarang dan Pangatikan.

“Kecamatan tersebut bisa melakukan perekaman sedangkan untuk proses percetakan masih dilakukan pihak Dinas,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perekaman bisa dilakukan di delapan Kecamatan tersebut. Misalnya, untuk warga yang ada di utara Garut bisa mendatangi dan melakukan perekaman di Kecamatan Malangbong dan Kecamatan Cibiuk.

“Untuk warga yang akan melakukan perekaman di kecamatan lain, mesti membawa surat pengantar dari kecamatan wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Selain itu, dinas juga tengah menyiapkan kendaraan roda empat yang dilengkapi alat perekaman. Fungsinya untuk melakukan perekaman yang daerahnya jauh.

“Dengan kendaraan ini, perekaman dilaksanakan dengan sistem offline. Mobil keliling tersebut dilengkapi komputer untuk perekaman e-KTP, secara keliling. Proses percetakan masih dilakukan di Dinas,” ujarnya.

Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang terbang sukses melaksanakan e-KTP, sejak program itu diluncurkan pada tahun 2011 lalu. Hampir 70% penduduknya telah memiliki KTP Elektronik.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *