SOSIAL POLITIK

Lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Garut Dinilai Janggal

rsud garut

Gapura Garut ,- Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Garut mulai mendapat sorotan kalangan masyarakat. Kali ini proses lelang pembangunan gedung rawat inap kelas III di RSUD dr Slamet Garut disorot  Forum Asosiasi Konstruksi (FAK) Kabupaten Garut.

Para praktisi Kontruksi menduga telah terjadi sejumlah kejanggalan pada proses penentuan perusahaan pemenang lelang dalam tender pekerjaan proyek tersebut.

Menurut Ketua Forum Asosiasi Konstruksi Kabupaten Garut Nardi Sunardi mengatakan, kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak selektif dalam menentukan pemenang atas hasil lelang tersebut. Menurut Nardi, perusahaan bernama PT Dutaraya Dinametro yang memenangi lelang pembangunan gedung rawat inap ini tidak memiliki kredibilitas baik.

“Berdasarkan data informasi yang dihimpun dari media elektronik, perusahaan pemenang lelang ini tidak memiliki kredibilitas. Pada 2014 lalu, ada tiga media online berbeda, yang memberitakan kinerja perusahaan ini. Satu media memberitakan kinerjanya saat mengerjakan proyek di Bandung, sementara dua lainnya memberitakan hasil pekerjaan perusahaan ini di daerah Bintan,” kata Nardi, Minggu (2/8/2015).

Menurutnya, pemberitaan sejumlah media tersebut jelas-jelas menunjukan bahwa perusahan pemenang lelang tersebut perusahaan yang tidak kredibel. Pertama, perusahaan ini telah diputus kontrak oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung atas proyek trotoar granit. Pemberitaan kedua, perusahaan asal Jakarta ini terkesan asal-asalan saat mengerjakan proyek pembangunan tampungan air baku untuk Waduk Sei Gesek, Bintan, senilai Rp5,104 miliar.

“Dari berita online yang kedua tersebut, perusahaan ini diduga melarikan diri saat mengerjakan tampungan air baku di Bintan. Atas dasar informasi inilah, kami tidak ingin apa yang pernah terjadi kembali terulang di Kabupaten Garut. Apalagi, proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan pemenang lelang ini adalah rumah sakit,” paparnya.

Sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Garut yang menjadi praktisi kontruski, Nardi mengaku pihaknya  pada 14 Juli 2015 lalu telah mengirimkan surat ke panitia lelang untuk berhati-hati dan selektif dalam menentukan perusahaan peserta lelang. Surat itu dikirim setelah membaca nama PT Dutaraya Dinametro, terdaftar sebagai peserta lelang.

“Namun ternyata pada 23 Juli 2015, diumumkan bahwa perusahaan ini malah menjadi pemenang lelang. Kami pun mengirimkan lagi surat pada 28 Juli 2015. Saat itu surat tersebut ditujukan kepada pihak RSUD dr Slamet Garut, yang ditembuskan ke bupati,” ungkapnya.

Hingga kini Nardi mengaku belum mendapat respons atau jawaban terkait surat-surat yang telah dikirimkannya.

“Maksud saya mengirimi surat itu bukan untuk mendapat jawaban, hanya mengingatkan saja. Singkatnya sebagai bahan pertimbangan. Setidaknya kami sudah mengingatkan jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari LPSE Provinsi Jawa Barat, lelang pembangunan gedung rawat inap kelas III berlantai dua ini, memiliki nilai pagu paket Rp. 7.770.822.150 dengan anggaran yang disediakan berasal dari APBD tahun 2015.

“Surat itu dikirim bukan karena kami ingin ikut atau kalah dalam proses lelang, tidak sama sekali. Kami tidak masalah perusahaan mana peserta lelangnya, atau perusahaan dari daerah mana yang melakukan pembangunan. Kami hanya menjalankan tugas sebagai masyarakat Garut dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan pemerintah,” katanya.

Nardi mengkhawatirkan dampak dari ketidak cermatan panitia lelang akan berdampak pada citra seluruh pengembang atau pemborong yang dapat tercoreng jika apa yang terjadi di Bandung dan Bintan terulang juga di Garut.

Sementara itu, sorotan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO) Garut, Toni Munawar. Didampingi Bendahara ASPEKINDO Usang Wahyudin, Toni menilai apa yang terjadi dalam proses lelang seakan-akan telah dipaksakan.

“Pemenang lelang itu kredibilitas dan latar belakangnya tidak begitu baik. Di Bintan, dia wanprestasi. Bukannya menyelesaikan pekerjaan, tapi malah menerbengkalaikannya. Lalu di Bandung, diputus kontrak. Artinya hasil pekerjaannya tidak baik,” ujarnya.

Toni juga menyayangkan dengan sikap panitia lelang yang mengabaikan begitu saja  surat pemberitahuan yang disampaikan forum Asosiasi Kontruksi di Garut. Seharusnya panitia melakukan kroscek mengenai informasi-informasi yang disertakan oleh Forum Asosiasi Konstruksi, sebelum menentukan perusahaan pemenang lelang.

“Persoalannya ini adalah ketidakcermatan. Harusnya begitu forum menyampaikan surat, harus secepatnya disikapi oleh panitia sebelum penetapan pemenang. Namun terlepas dari itu, hal ini sebenarnya menjadi kewenangan dari panitia. Kita tidak bisa mengintervensi. Kita Hanya mengingatkan saja,” tegasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *