SOSIAL POLITIK

Warga Kota Banjar Keluhkan Program Prona BPN

IMG-20150803-00374

Gapura Kota Banjar –  Warga Kota Banjar, Jawa Barat mengeluhkan guliran Program pengurusan sertifikat massal melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), menyusul  program  tersebut meski gratis karena dibiayai dari APBN melalui DIPA BPN, namun pada kenyataannya di lapangan, warga miskin masih diharuskan membayar rata-rata Rp 350 ribu per orang untuk pengurusan sertifikat tersebut.

Dalam pelaksanaanya guliran program tersebut dilakukan dengan masing-masing Desa maupun Kelurahan telah membentuk panitia untuk kelancaran masyarakat dalam mengurusi  pembuatan sertifikat dalam program prona tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Desa maupun Kelurahan di Kota Banjar yang mendapat jatah program Prona tahun 2015 dari BPN jumlahnya mencapai 2200 bidang antara lain untuk  Kecamatan Banjar yang meliputi Kelurahan Mekarsari 250 bidang, Desa Balokang 250 bidang, dan Kelurahan Banjar 100 bidang.

Sementara untuk Kecamatan Pataruman masing-masing , Desa Binangun 200 bidang, Desa Sukamukti 200 bidang, Kelurahan Pataruman 300 bidang, Kelurahan Hegarsari 150 bidang, dan Desa Karyamukti 100 bidang. Untuk Kecamatan Langensari yakni Desa Kujangsari 100 bidang dan Desa Rejasari 100 bidang. Kecamatan Purwaharja yakni Kelurahan Purwaharja 150 bidang, Kelurahan Karangpanimbal 200 bidang, dan Desa Mekarharja 100 bidang.

Menurut Asep salahsatu warga di Kecamatan Pataruman mengatakan bahwa dirinya memang diharuskan membayar uang sebesar 350 ribu rupiah untuk biaya sertifikat prona.

“Kami memang dimintai 350 ribu untuk pengurusan sertifikat Prona,” Kata Asep saat dtemui, Senin (3/8/2015) lalu.

Hal yang sama pun diucapkan Dadi warga Kecamatan Banjar. Menurutnya meski ada kesepakatan, namun bagi masyarakat yang kurang mampu uang sebesar 350 ribu tersebut masih terasa berat.

“Ya kalau memang untuk sekedar rokok mah, saya pun ngerti. Tapi jangan dipatok langsung segitu,”ucapnya.

Sementara itu menurut salahsatu Kepala Desa di Kota Banjar yang enggan namanya disebutkan, membenarkan bahwa adanya biaya tambahan untuk pengurusan sertifikat Prona. Menurutnya hal itu untuk biaya materai, dan bayar tukang ukur, dan itu pun hasil kesepakatan antara masyarakat dan panitia prona.

“Memang benar, uang itu untuk biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, namun ini merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat dan panitia prona,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam mengurus sertifikat prona tentunya ada panitia yakni panitia prona itu sendiri, dan panitia tersebut ada di setiap Kelurahan maupun Desa yang mendapat jatah Prona itu.

Tidak hanya itu, baik Lurah maupun Kepala Desa dalam Prona ini pun mendapat honor, yakni sebesar Rp 3500 dari per bidangnya.

Terpisah, Ketua Ormas GERAM Deni Mulyadi mengatakan, bahwa sertifikat Prona ini hanya dikhususkan bagi warga miskin. Menurutnya jika pihak Desa ataupun Kelurahan melakukan pungutan itu sangat tidak dibenarkan.

“Tidak ada tambahan biaya dalam pembuatan sertifikat Prona, ini untuk warga miskin, dan ini adalah gratis” ujarnya.

Sementara itu dari pihak BPN, Deni Hendriana selaku Ketua Koordinator Prona Kota Banjar 2015 mengatakan, keluhan adanya pungli di Desa dan Kelurahan, menurutnya itu bukan kewenangan Badan Pertanahan.

“Hal ini merupakan kebijakan dari desa maupun kelurahan masing-masing dan kami instansi di luar Pemkot, jadi kami tidak bisa intervensi kepada aparat desa ataupun kelurahan untuk tidak memungut biaya,”katanya.

Deni menambahkan, jika berkas dari Desa maupun Kelurahan sudah masuk di BPN, semua pengurusan tidak dipungut biaya alias gratis.

“Instruksi Kepala Kantor untuk tidak melakukan pungutan apapun dalam pengurusan prona,”imbuhnya.

Masih kata Deni, jika ada dari pihak BPN yang melakukan pungli, itu merupakan oknum dan masyarakat bisa langsung melaporkan.

“Jika ada yang melakukan pungli dari pihak BPN, oknum tersebut langsung akan diproses Majelis Kode Etik Profesi,”tegasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *