SOSIAL POLITIK

Adendum Proyek Revitalisasi Pasar Limbangan, Dipertanyakan

gambar dokumentasi warga pasar limbangan saat gelar aksi unjukrasa
gambar dokumentasi warga pasar limbangan saat gelar aksi unjukrasa

Gapura Garut ,- Dikeluarkannya waktu tambahan pengerjaan (adendum) pada Proyek Revitalisasi Pasar Limbangan oleh Bupati Garut Rudy Gunawan dituding tanpa persetujuan DPRD. Adendum tersebut diberikan kepada PT Elva Primandiri, selaku pengembang proyek revitalisasi pasar tradisional dikawasan Garut utara tersebut.

Pengacara warga Pasar Limbangan, Steven Suprantio, mengatakan, selama ini PT Elva Primandiri tidak dapat merampungkan pengerjaan proyek revitalisasi Pasar Limbangan, sesuai target waktu yang ditentukan. Proyek ini semestinya selesai dalam waktu 15 bulan.

“Revitalisasi Pasar Limbangan itu harusnya sudah selesai pada Februari 2015 lalu, dari sebelumnya dimulai pada 2013. Kemudian kami mendapat informasi dan bukti, bahwa PT Elva mengajukan adendum kepada bupati, dekat-dekat kontrak selesai. Nah pada saat perpanjangan itu, bupati tidak menggunakan persetujuan dari dewan,” kata Steven Minggu (9/8/2015).

Seharusnya tegas Steven,  Bupati  membahas masalah ini dengan DPRD Garut sebelum mengeluarkan adendum sebagaimana tercantum dalam UU Pemerintah Daerah No 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2007.

“Dari dua peraturan itu, isinya bahwa untuk pembangunan yang dilakukan antara pemerintah daerah bekerja sama dengan swasta, yang membebani keuangan daerah dan masyarakat, wajib dibahas bersama DPRD. Namun ternyata, adendum itu dikabulkan bupati tanpa persetujuan dewan,” jelasnya.

Perpanjangan kontrak ini, lanjut dia, berlaku hingga Juli 2015. Akan tetapi, proses pelaksanaan revitalisasi Pasar Limbangan hingga kini belum selesai.

“Lalu, baru-baru ini kita dapat lagi surat permohonan adendum yang kedua dari PT Elva Primandiri, tertanggal 31 Juli 2015. Ditujukan kepada pak bupati untuk meminta perpanjangan kontrak lagi. Kami tidak tahu apakah bupati mengabulkan permohonannya atau tidak. Kemudian saat ditanyakan kepada anggota dewan yang khusus membidangi hal ini, ternyata mereka tidak tahu bahwa adendum pertama telah dikeluarkan, dan sekarang ada permohonan adendum kedua, mereka juga tidak tahu,” ungkapnya.

Steven mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat meminta agar bupati tidak mengeluarkan keputusan apapun hingga ada aturan hukum yang dipenuhi. Steven mengaku saat ini warga pedagang Pasar Limbangan tengah dilanda kebingungan.

“Masyarakat sekarang ini sedang bingung. Kenapa aturan dilanggar. Kami menuntut ada pembahasan bersama, karena ini ada putusan pengadilan yang sudah berlaku. Mengatakan bahwa IMB dari bangunan revitalisasi itu sudah batal. Jadi, baik dari segi aturan kontrak yang melanggar tenggat waktu, serta putusan pengadilan, PT Elva sekarang ini sudah tidak punya hak lagi untuk membangun,” paparya.

Dia menegaskan, dua hal yang mendasar inilah inti alasan Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan (P3L), menggugat proses revitalisasi tersebut ke PTUN Bandung beberapa waktu lalu.

Steven membeberkan, masalah ini pertama kali muncul ketika warga Pasar Limbangan menanyakan IMB banguan pasar yang sedang direvitaliasasi kepada Bupati Garut. Pada awalnya proses pembangunan dimulai pada Oktober 2013.

“Kemudian bupati menjawab pertanyaan masyarakat soal IMB itu pada 25 Februari 2014. Ketika itu bupati menjawab, kalau yang dipermasalahkan adalah IMB, maka besok IMB keluar. Dan benar saja, pada 26 Februari 2014 IMB keluar. Artinya, bangunan itu sejak dibangun dari Oktober 2013 hingga Februari 2014 tanpa IMB,” bebernya.

Persoalan berikutnya adalah IMB bangunan ini tidak disertai dengan AMDAL. Seharusnya bangunan yang memiliki luas total bangunan lebih dari 10.000 meter persegi, mesti memiliki AMDAL.

“Bangunan itu luasnya sekitar 14.000 meter persegi. Melebihi 10.000 meter persegi harusnya wajib AMDAL. Sementara ini tidak. Lalu di pengadilan masalah ini sempat mencuat. Pihak pengembang berdalih menggunakan luas lahan yang hanya kurang lebih seluas 6.000 meter persegi saja. Namun tiga majelis hakim di PTUN dan PT TUN menolaknya, dan menyatakan IMB-nya batal,” jelasnya.

Steven meminta agar Pemkab Garut lebih bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan terkait proses revitalisasi Pasar Limbangan. Pasalnya bukan hanya masyarakat saja, pemerintah pun akan ikut dirugikan.

“Pemerintah harus bijaksana. Pemerintah juga akan rugi karena tidak bisa menarik retribusi dan pengelolaan dari Pasar Limbangan. Intinya kami bukannya menolak proses revitaliasi, kami hanya menolak proses yang tidak sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Garut Asep Mulyana, membenarkan bila pihaknya selama ini tidak mengetahui perihal adendum yang dikeluarkan Bupati Garut dalam proses revitalisasi Pasar Limbangan. Dia berjanji akan mengomunikasikan masalah ini dengan unsur pimpinan di DPRD.

“Soal adendum itu kami belum tahu, biar nanti kami komunikasikan dulu dengan unsur pimpinan. Sejauh ini juga, tidak ada bahasan mengenai hal itu di antara para anggota dewan sendiri,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Garut terkait dikeluarkannya adendum tanpa persetujuan DPRD Garut.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *