SOSIAL POLITIK

DPRD Jabar Tetapkan Raperda Pembangunan Kepariwisataan Menjadi Perda

Luky Lukmansyah Trenggana Ketua Pansus III DPRD Jabar, foto Istimewa
Luky Lukmansyah Trenggana Ketua Pansus III DPRD Jabar, foto Istimewa

Gapura Bandung ,- Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Jawa Barat tentang induk pengembangan kepariwisataan daerah tahun 2015-2025, telah resmi ditetapkan oleh DPRD Jabar menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna DPRD Jabar, Selasa (15/12/2015).

Selanjutnya  Perda ini akan menjadi payung hukum bagi semua kabupaten/kota di Jawa Barat untuk mengembangkan kepariwisataan sesuai potensi yang dimilikinya.

Menurut Ketua Pansus III DPRD Jabar, Lucky Lukmansyah Trenggana, pembangunan kepariwisataan di seluruh daerah di Jabar harus diawali dari Pemprov Jabar. Perda ini sebagai bagian integral dari pembangunan jangka panjang nasional sesuai UU 10/2009 tentang Kepariwisataan.

“Semuanya dilakukan supaya pembangunan kepariwisataan di Jabar menjadi terarah dan selurh potensi kepariwisataan yang ada dapat tertata dengan baik,” Kata Lucky kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Selasa (15/12/2015).

Luky menegaskan dalam pelaksanaannya pembangunan kepariwisataan harus berlandasakan pada proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya antar pemerintah daerah sehingga memiliki manfaat untuk masyarakat.

“Pembangunan pariwisata juga harus terintegrasi antara Pemprov Jabar dan pemerintah daerah, sehingga Pariwisata juga harus didukung dengan pengembangan infrastruktur yang memadai,” Tuturnya.

Dalam penerapannya lanjut Luky,  pemerintah provinsi Jawa Baear  harus memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan karakteristik daerah. Sinkronisasi aturan juga harus dilakukan agar terjadi keselarasan antara pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota.

“ini sebagai perda induk, maka harus ada rujukan perda-perda lain baik yang diusulkan oleh provinsi ataupun daerah,” ucap***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *