SOSIAL POLITIK

Meksi Tercatat, Gafatar di Garut Sudah Tidak Memenuhi Standar Organisasi

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) kian heboh, gambar istimewa
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) kian heboh, gambar istimewa

Gapura Garut ,- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol), Kabupaten Garut Asep Suparman menegaskan  legalitas organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kabupaten Garut sejauh ini hanya tercatat namun tidak lengkap.  Beberapa persyaratan yang mengharuskan sebuah organisasi tercatat di Garut kini tak dimiliki Gafatar, sehingga pihak Kesbangpol bisa saja mencabut izinnya.

“Gafatar saat ini di Garut sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai sebuah organisasi yang mesti diakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi ini adalah tidak jelasnya lokasi kantor sekretariat dan keberadaan para pengurusnya”, Kata Asep, Rabu (13/1/2016).

Menurut Asep sejauh ini pihaknya di Kesbangpol setiap tahun selalu melakukan verifikasi administrasi langusng dari  lapangan dengan mengecek setiap organisasi yang ada di Garut.

“Misalnya lokasi sekretariatnya di mana, siapa pengurusnya apa bisa dihubungi atau tidak, kami melakukan verifikasi setiap tahun secara rutin, sementara  terkait Gafatar ini, kami tidak menemukan apa-apa,”Ungkapnya.

Keberadaan Gafatar di Kabupaten Garut sendiri setidaknya telah berlangsung sejak Desember 2013 lalu. Saat itu, Gafatar telah terdaftar sebagai sebuah organisasi yang bergerak di bidang kemasyarakatan.

“Waktu itu mereka (Gafatar) memiliki semua persyaratan yang menjadi dasar untuk diakui pemerintah daerah. Secara administrasi, mereka memiliki akta notaris, mencantumkan terdaftar di tingkat pusat dan propinsi, serta memiliki kantor sekretariat di Garut. Karena memenuhi semua itu, kami terima pendaftaran mereka. Saat itu kami belum tahu jika organisasi ini kabarnya seperti sekarang, di mana banyak orang hilang diduga karenanya,” ungkapnya.

Berdasarkan dalam surat pendaftaran itu, Gafatar memiliki kantor sekretariat di Kampung Dukuh Kidul, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler. Namun setelah diverifikasi kembali, kini bangunan yang dijadikan Gafatar sebagai kantor itu telah kosong.

“Informasinya sudah kosong karena mereka hanya mengontrak bangunan itu. Kami benar-benar kehilangan kontak dan keberadaan mereka,” imbuhnya.

Meski telah memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai organisasi ilegal, Asep mengaku pihaknya belum bisa untuk mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik Gafatar.

“Kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat dan aparat kepolisian mengenai informasi terbaru terkait organisasi ini. Namun secara administrasi, SKT Gafatar sudah layak untuk dicabut,” kata Asep.

Pihak Kesbangpol Kabupaten Garut sampai saat ini belum menerima surat pernyataan secara resmi dari pemerintah pusat, mengenai status Gafatar.

“Apakah organisasi itu benar-benar dilarang, atau dianggap sesat, kami belum menerima surat resminya. Kalau sudah ada surat resmi menyatakan dilarang, kami pasti akan edarkan ke tingkat kecamatan agar masyarakat lebih waspada,” ujarnya***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *