SOSIAL POLITIK

Pansel Komisioner Baznas Garut di Protes NU dan MUI

Gapura Garut ,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Garut menuding ada kepentingan politis dalam seleksi komisioner Badan Amil Zakat dan Sedekah Kabupaten Garut. Mereka pun berencana melayangkan somasi kepada panitia seleksi karena dianggap sudah melanggar perundang-undangan.

“Menurut kami ada unsur politis dalam seleksi komisioner Baznas,” ujar Sekretaris NU Kabupaten Garut Deni Ranggajaya saat dihubungi awak media, Jumat (15/4/2016).

Dani mengakuu pihaknya menemukan adanya sejumlah indikasi  pelanggaran dalam proses seleksi calon komisioner Baznas tersebu.

“Dalam persyaratan calon terdapat aturan batas usia minimal 40 tahun. Tapi, ternyata ada dua nama yang diloloskan oleh panitia seleksi. Setelah 10 besar ditemukan dua nama yang belum genap 40 tahun,” tuturnya.

Deni menjelaskan, terdapat lima tahapan seleksi, yaitu administrasi, akademik, kompetensi, wawancara, dan tinjauan lapangan. Dia mengaku sudah mengingatkan panitia mengapa dua nama tersebut tetap diloloskan hingga seleksi wawancara nanti.

Akan tetapi, kata Deni, pihak panitia berdalih yang menjadi dasar penghitungan usia minimal adalah kalender hijriah, bukan masehi. Diketahuinya, dua nama tersebut yaitu berinisial DS yang lahir pada 11 September 1976 atau berusia 39 tahun lebih 7 bulan, sedangkan
DWZ lahir pada 20 Juni 1977 atau berusia 38 tahun lebih 9 bulan.

Menurut dia, kedua orang ini harus gugur dari seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2014 tentang 0engelolaan Zakat, Infak, dan Sodakoh.

“Apakah di ijazah/KTP/SIM kedua nama tersebut menggunakan kalender hijriah? Saya pikir pansel hanya mencari pembenaran,” ujarnya.

Selain menuding adanya unsur politis, dia memandang ada niat penyelewengan dana yang dihimpun Baznas jika keduanya menjadi komisioner.

“Yang bahaya Baznas jadi lumbung uang dengan menyelewengkan uang umat untuk kepentingan politis,” kata Deni.

Bendahara MUI Kabupaten Garut Ujang Nurjaman menambahkan, ini kali pertama MUI tidak dilibatkan dalam seleksi komisioner Baznas. Atas banyaknya kejanggalan, MUI dan beberapa ormas Islam akan melayangkan somasi kepada bupati dan panitia seleksi.

“Jika tidak ada tanggapan dari kedua belah pihak, baik pansel maupun bupati, pihaknya akan melanjutkan dengan proses hukum,” ujarnya.

Dia meminta panitia dan peserta seleksi digugurkan dan seleksi dimulai dari nol karena yang sekarang dianggap cacat hukum. Dia pun menilai ada pelanggaran etika karena ada rekomendasi dari Kadin dan Korpri, padahal persyaratannya rekomendasi dari ormas terkait yang berarti berbasis Islam.***Irwan Rudiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *