SOSIAL POLITIK

Warga Mempertanyakan Status Kepemilikan Tanah Pasar Wanaraja

Tampak bagian depan Pasar Wanaraja Garut, foto dok
Tampak bagian depan Pasar Wanaraja Garut, foto dok

Gapura Garut ,- Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindag PP) terkait rencana  revitalisasi Pasar Wanaraja yang didanai dari APBD senilai Rp23 milyar kini mendapat batu sandungan.

Revitalisasi yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2016 mendatang dikabarkan telah melakukan  Kontrak kerjanya dengan pihak pengembang pada  2 Mei 2016 yang lalu.

Namun sejalan dengan itu, sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Wanaraja  mempertanyakan terkait status tanah Pasar Wanaraja yang luasnya sekitar 1.200 m2.

Yudi Muhammad Aulia dari Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Wanaraja yang meminta Pemkab Garut terlebih dahulu membuktikan keabsahan kepemilikan tanah yang dijadikan lokasi pasar Wanaraja tersebut.

Sepengetahuannya, menurut Yudi status tanah tersebut bukanlah milik pemda Garut dan perlu pembuktian agar dikemudian hari tidak menjadi persoalan.

“Kami  sangat mendukung revitalisasi Pasar Wanaraja namun sejalan itupula Pemkab Garut harus bisa membuktikan hak kepemilikan aset tanah yang sah. Ini untuk menghindari sengketa dikemudian hari”, Kata Yudi saat dikonfrmasi, Sabtu (7/5/2026).

Mnurutnya pertanyaan pihaknya disampaikan karena tanah Pasar Wanaraja sudah diklaim Pemkab sebagai aset milik daerah padahal masih memerlukan pembuktian yang benar.

“Sebelum membangun, Pemkab harus bisa membuktikan dulu legalitas atas tanah tersebut,” Ucap Yudi.

Sebelumnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan kepada sejumlah wartawan mengatakan tanah Pasar Wanaraja adalah milik Pemda.

“Pasar Wanaraja ini sudah ada sejak tahun 90-an. Kata siapa tanah Pasar Wanaraja milik Ponpes Darussalam? Saya dari kecil hingga besar tinggal disana dan tahu siapa pemilik tanah tersebut,” tegas Rudy Gunawan.

Rudy menegaskan bahwa tanah Pasar Wanaraja adalah milik Pemda dan tidak ada lagi masalah yang harus dipersoalkan terkait rencana revitalisasi.***TG

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *