SOSIAL POLITIK

Pemda Garut Berikan Sangsi Tegas Bagi Pengguna Mobil Dinas Saat Mudik

Mobil dinas, gambar ilustrasi
Mobil dinas, gambar ilustrasi

Gapura Garut ,- Himbauan  Pemeritah Pusat melalui  surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara/Repormasi Birokrasi (Menpan RB), tentang larangan penggunaan mobil dinas saat mudik lebaran disambut sejumlah daerah dengan membuat larangan bagi para pejabatnya.

Pemerintah Kabupaten Garut diakui Wakil Bupati Garut Helmi Budiman , pihaknya segera meindak lajuti himbauan pemerintah tersebut dengan menerapkan larangan bagi seluruh pejabatnya agar mengkandangkan mobil dinasnya masing-masing.

“Kita akan terapkan juga himbauan larangan itu karena memang mobil dinas itu adalah mobil milik negara sehingga tidak boleh digunakan seenaknya untuk kepentingan pribadi pemeganggnya”, Kata Helmi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2016).

Sesuai ketentuan yang ada, menurut Helmi pihaknya juga akan memberikan sangsi tegas bagi siapapun pejabat di Garut yang masih menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.

“Sangsi agi setiap pelanggaran yang dilakukan PNS sudah jelas aturannya,jadi siapaun yang melanggar larangan tentang penggunaan mobil dinas tersebut akan terkena sangsi tegas”, Ungkapnya.

Helmi menyebutkan sangsi tegas yang akan diberikan bagi para pejabat yang memaksa menggunakan mobil dinas tersebut disesuaikan dengan ketentuan Peratura Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Silahkan masyarakat untuk membantu mengawasinya dan segera laporkan jika mengetahui masih ada mobil dinas pemerintah digunakan untuk kegiatan mudik lebaran”, Tandasnya.***TG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *