Gapura Garut ,- Beberapa perwakilan warga yang tergabung dalam Suara Putra Wanaraja (SPW) mendatangi gedung DPRD Garut meminta proses pembangunan pasar Wanaraja untuk segera dihentikan sementara sebelum proses perijinan selesai dan kejelasan mengenai legalitas tanah pasar wanaraja.
Sebelumnya legalitas tanah pasar tersebut dipersoalkan sejumlah warga karena disinyalir masih belum jelas status kepemilikannya, meski Bupati Garut Rudy Gunawan dalam beberapa kesempatan kepada media menegaskan jika tanah pasar Wanaraja adalah milik pemerintah Kabupaten Garut.
Terkait persoalan tersebut sejumlah perwakilan Suara Putra Wanaraja meminta auidensi dengan apara anggota Dewan setempat diruang rapat paripurna gedung DPRD Garut. Hadir dalam audiensi tersebut perwakilan Disperindagpas, DPPKA, BPMPT,Distarkim, LHKP dan BPN.
Sementara itu dari pihak DPRD diwakili H.Alit Suherman selaku ketua komisi A, didampingi Dadang Sudrajat selaku sekretaris komisi A, Dudeh Ruhiyat ketua Komisi B dan juga Enan selaku sekretaris komisi C.
Yudi Muhammad Aulia selaku koordinator dari Suara Putra Wanaraja kembali menyampaikan bahwa dirinya bersama warga masyarakat Garut dan sejumlah element di Kabupaten Garut meminta kepada pihak DPRD agar hasil kesepakatan audiensi ada tindak lanjut dan nantinya pimpinan DPRD bisa memanggil Bupat.
“Ada poin kesepakatan dimana kami meminta kepada DPRD melakukan pemberhentian pembangunan pasar wanaraja menyusul belum selesainya proses perijinan dan legalitas status tanahnya. Kita minta secepatnya hasil audensi ini ada nota komisi yang akan diserahkan ke ketua komisi nantinya diteruskan kepada pimpinan DPRD kemudian disampaikan ke Bupati,” Kata Yudi kepada wartawan usai audiensi Rabu (27/7/2016).
Menurut Yudi adanya korban yang meninggal dunia saat proses pembongkaran pasar merupakan kelalaian dari pihak pengembang, karena dilokasi pada saat itu tidak ada petugas keamanan bahkan lokasi pasar juga tidak memakai pagar pembatas.
“Saat itu masyarakat tidak akan berani masuk dan tidak akan ada kecelakaan yang mengakibatkan salah seorang warga meninggal dunia jika pelaksana proyek benar-benar mempersiapkannya”, Tuturnya.
Lanjut Yudi saat ini juga yang paling penting adalah status hukum terhadap pembelaan korban, sebab itu bukan musibah melainkan delik langsung kecelakaan dan harus ditindak langsung.”tidak ada garis polisi atau police line, saat kejadian itu” Ucapnya.
Sementara itu H.Alit Suherman Ketua komisi A menyampaikan bahwa dari kesepakatan seperti yang disampaikan oleh beberapa Dinas bahwa kegiatan pembangunan pasar wanaraja belum mengeluarkan ijin.
“Bahkan rekomendasi dari Dinas terkait pun belum terbit sehingga semuanya jelas oleh karenya dari hasil kesepakan bersama itu harus melakukan penutupan kegiatan sementara sebelum rekomendasi dan perijinan selesai. Langkah selanjutknya SKPD harus segera mengambil langkah yang serius dari titik mana permasalahan ini harus diselesaikan”, Ungkapnya.
Alit menyebutkan pihaknya akan segera membawa hasil kesepakatan ini kedalam rapat komisi A,B dan C yang nantinya akan di sampaikan kepada pimpinan DPRD supaya pimpinan DPRD segera menyampaikan kepada Bupati.***Marnoto