SOSIAL POLITIK

GGW : Fungsi Pengawasan Pemda Garut Mandul

foto dok
foto dok

Gapura Garut ,- Sekjen Garut Governance Whact (GGW)  Dedi Rosadi menilai fungsi-fungsi  pengawasan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Garut melalui lembaga Strukturan seperti Insfektorat maupun oleh Legislatif setempat dinilai mandul.

“Pengawasan yang dilakukan pemerintah tidak seimbang dengan anggaran yang masuk terhadap sektor pembangunan ditingkat lokal”, Kata Dedi, Senin (15/8/2016).

Menurut Dedi berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pihaknya,  sejumlah desa saat ini sedang melaksanakan proses pembangunan, baik infrastruktur jalan dan jembatan desa maupun sarana dan prasarana  umum lainnya.

“Seluruhnya rata-rata menggunakan anggaran yang bersumber dari anggaran bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi juga dari  APBD Garut,”ungkapnya.

Dedi menegaskan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh lembaga seperti Infektorat daerah  hanya sebatas formalitas semata dan tidak menyentuh pada hal-hal yang secara substansi harus benar-benar dilakukan pengawasan.

Semua itu terjadi lanjut Dedi, karena kebiasaan dari sejumlah Desa di wilayah Kabupaten Garut yang secara sengaja mengumpulkan dana untuk menutupi atau menyuap atau memberikan gratifikasi terhadap oknum-oknum aparat yang sedang melakukan  proses pengawasan.

“Terlepas ada dan tidaknya kasus yang ditemukan oleh pengawas akibat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat desa, namun  kebiasaan atau cara-cara lama tersebut saat ini masih melekat di tingkat aparatur desa,”Tuturnya.

Dedi meastikan jika cara-cara untuk melemahkan pengawasan tersebut sudah berjalan secara sistematis dengan membangun tradisi mengumpulkan pungutan pungutan ilegal  atau memberikan sogokan.

” Aparatur desa atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan insfratruktur desa sengaja mencari aman dengan menyetorkan sejumlah uang ke petugas pengawasan, padahal akan lebih baik jika proses pembangunan dilakukan dengan baik. Maka proses pengawasannya pun dilakukan dengan serius karena peran serta pemerintah dalam proses pengawasan saat ini sangat diutamakan”.Tegasnya.

Dedi juga menilai akan menjadi sia-sia ketika masyarakat melakukan pelaporan kepada pemerintah terkait adanya dugaan penyimpangan, sementara fungsi dari pengawasannya sendiri masih mandul.

“Ini sebuah tamparan keras bagi masyarakat atas tidak berjalannya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah atau bahkan DPRD”, Tandasnya.***Irwan Rudiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *