SOSIAL POLITIK

Secara Mandiri, Kejari Purwakarta Daftarkan Pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan

Kajari Purwakarta, Shinta Sasanti, foto Dani
Kajari Purwakarta, Shinta Sasanti, foto Dani

Gapura Purwakarta ,-  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Shinta Sasanti mencatatkan  sejarah sebagai Kajari pertama yang mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara mandiri.

Shinta mengatakan, setelah mendapatkan sosialisasi langsung dari Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, pihaknya sangat memahami, besarnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Setelah sosialisasi, saya berinisiatif membahas terkait kepesertaan ini, dengan para Kepala Seksi dan semua menyetujuinya. Kemudian langsung menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Subang, guna mendaftarkan seluruh karyawan menjadi pesertanya.” Kata Shinta Sasanti. Rabu. (31/8/2016)

Shinta memastikan mulai dari dirinya (Kajari), Kepala Seksi dan seluruh karyawan Kejaksaan yang dipimpinnya, termasuk office boy dikantornya telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain untuk kesejahteraan seluruh karyawan dan keluarganya, ini juga sebagai bentuk dukungan kami terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan semoga bisa diikuti instansi lainnya,”Ungkapnya.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Didi Sumardi menyampaikan apresiasinya atas  inisitaif Kajari Purwakarta yang telah mendaftarkan seluruh karyawannya secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Seperti diketahui, baik Ibu Kajari, para Kasi, dan karyawan Kejari lainnya memiliki mobilitas tinggi saat menjalankan tugasnya. Di mana risiko dalam bekerja bisa menimpa siapa saja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya dapat memberikan rasa aman bagi karyawan dan keluarganya,” Jelas Didi.

Kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan itu, Tutur Didi, diatur dalam UU RI No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU RI No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Untuk kepesertaan awal, seluruh karyawan Kejari dikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dengan iuran terkecil per bulannya hanya Rp 16.200,” Paparnya.

Didi berharap sejumlah instansi lainnya di Purwakarta dapat mengikuti langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purwakarta tersebut.

 “Mudah-mudahan seluruh Kejari di Indonesia bisa terinspirasi dan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” Tandasnya.***Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *